
(Video Penangkapan Pasangan “A” dan “EP”)
LAMPUKUNING.ID,BUNGO- Satresnarkoba Polres Bungo mengamankan dua orang yang diduga melakukan tindakan pidana penyalahgunaan narkotika Golongan 1 jenis Sabu di Desa Sungai Mancur, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo, pada hari Kamis (27/02/2020) sekira pukul 15:00 WIB.
Kedua orang yang diamankan oleh Tim Saresnarkoba Polres Bungo, satu orang Laki-laki berinisial “A” alias Boy (47) warga Pasar Sore, Desa Pelayang, Kecamatan Bathin II, Kabupaten Bungo dan seorang Perempuan berinisial “EP” alias Meri (33) warga Desa Panjang, Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo.
Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat kalau pelaku “A” alias Boy yang sudah menjadi Target Operasi (TO) Antik Polres Bungo, sedang berada di lokasi yang kerap digunakan untuk bertransaksi narkotika di Sungai Mancur, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo.

Berdasarkan informasi tersebut, Anggota Satresnarkoba Polres Bungo melakukan penyelidikan ke lokasi, dan setelah melakukan pengintaian tak lama kemudian Anggota Saresnarkoba melihat ada dua orang berboncengan dengan mengendarai sepeda motor jenis RX King warna biru, yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu, takut targetnya kabur Tim Satresnarkoba Polres Bungo langsung menyergap kedua orang tersebut yaitu ” A” dan “EP”.
Selanjutnya setelah keduanya di amankan, Tim Satresnarkoba memanggil masyarakat untuk menyaksikan penggeledahan badan, saat di geledah ditemukanlah 1(satu) buah plastik warna Hitam yang berisi 2(dua) plastik klip di duga narkotika jenis sabu dan 1(satu) bilah pisau berikut sarung warna coklat di pinggang sebelah kiri “A”, setelah penggeledahan di lakukan kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bungo guna pengusutan lebih lanjut.
Penangkapan itu dibenarkan oleh Kapolres Bungo AKBP. Trisaksono Puspo Aji.S.IK.,M.Si Melalui Kasat Resnarkoba Polres Bungo IPTU. Septa Badoyo,S.IK,MH
Barang bukti yang diamankan oleh pihak Polres Bungo yaitu, 1(satu) buah plastik warna Hitam yang berisi 2(dua) plastik klip di duga narkotika jenis sabu, 1(satu) unit handpone Android Merk Samsung warna hitam, 1(satu) unit handpone Merk Nokia warna hitam, 1(satu) unit sepeda motor Merk RX King Warna Biru,1(satu) bilah pisau berikut sarung warna coklat serta Barang Bukti 10 gram.
Tersangka “A” alias Boy dan tersangka “EP” alias Meri melanggar pasal 114 (2) Jo 112 (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 .(*)






