Satresnarkoba Polres Bungo Berhasil Mengamankan IRT Bersama Barang Bukti 999,42 Gram Sabu

(Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan saat konferensi pers ungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 999,42 gram. -foto:LK)

LAMPUKUNING.ID,MUARA BUNGO-Satresnarkoba Polres Bungo berhasil mengamankan seorang Ibu rumah tangga (IRT) berinisial W (30) terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan, S.I,K, M.A.P, didampingi Kasatnarkoba Iptu Rico Saputra menyampaikan saat Konferensi Pers di Mapolres Bungo, Rabu (17/07/2024). Terduga pelaku W warga Kampung Tukum Makmur, Desa Sirih Sekapur Perkembangan, Kecamatan Jujuhan Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, ditangkap di Daerah Kampung Jawa Kota Solok Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 13:30 WIB.

Bacaan Lainnya

“Pelaku W beserta barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 999,42 Gram berhasil kita amankan guna diproses lebih lanjut ” Sebut AKBP Singgih Hermawan.

Pelaku disangkakan pasal 114 Ayat (2) JO Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun dan denda 1 Milyar Rupiah, ” Tandas AKBP Singgih Hermawan.(LK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *