
LAMPUKUNING.ID,MUARA BUNGO-Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 21 Juni 2025, sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah kebun durian yang berlokasi di Sungai Buluh, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.
Ketiga pelaku yang diamankan yakni AS (25), warga Dusun Sungai Buluh, RH (45), warga Kelurahan Pasir Putih, NOV (20), warga Dusun Sungai Buluh.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo, IPDA Fadli R, S.H. Berdasarkan informasi dari masyarakat, lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan itu, tim melakukan penyelidikan dan pengintaian intensif hingga akhirnya dilakukan penggerebekan dini hari.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 buah tas selempang merk Aiger warna hitam, 3 plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu, 1 plastik klip berisi plastik klip kosong, 1 sendok sabu dari pipet plastik, 1 bong lengkap dengan pyrex kaca, 2 unit ponsel (Xiaomi dan Oppo), Sabu-sabu disembunyikan di dalam tas dan di bawah kasur dalam pondok kebun
Total berat bruto barang bukti sabu mencapai 1,94 gram.
Penggeledahan dilakukan disaksikan oleh ketua RT dan warga setempat guna menjamin transparansi proses. Setelah pengamanan dan pengumpulan barang bukti, ketiga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Bungo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Bungo menyatakan bahwa operasi ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Kabupaten Bungo.
“Kami akan terus intensifkan penindakan dan penyelidikan. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat kami apresiasi,” ujarnya.
Polres Bungo mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. (*)