Satresnarkoba Polres Bungo Mengamankan Tiga Pelaku Berikut Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu

(KBO Satresnarkoba IPTU Deki Junel, S.H, saat konferensi pers Ungkap kasus Narkotika Jenis Sabu seberat 1,63 gram. -foto dok:HPB)

MUARA BUNGO, LAMPKUKUNING.ID – Satresnarkoba Polres Bungo kembali berhasil mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu .

Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan.S.I.K, M.A.P, melalui KBO Satresnarkoba IPTU Deki Junel, S.H, dalam konferensi pers pada Rabu (08/05/24) di Mapolres Bungo mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika di tempat cucian motor dan mobil di Tepi Danau, Jaya Setia, Muara Bungo.

Bacaan Lainnya

“Penangkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat kepada kami yang sudah resah, karna sering melihat di salah satu cucian motor dan mobil tersebut yang diduga kerap dijadikan tempat untuk transaksi jual beli narkotika,” ujar IPTU Deki Junel.

“Kemudian,Team 2 Satresnarkoba Polres Bungo melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tetsebut pada hari Jumat 29 Maret 2024 sekira pukul 15:30 WIB, Team 2 Satresnarkona berhasil mengamankan tiga pelaku berinisial YW, RP dan F, yang sedang berada di tempat cucian motor dan mobil tersebut,”ungkap IPTU Deki Junel.

Selanjutnya, Team 2 Satresnarkoba disaksikan warga sekitar langsung melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan tersebut Anggota Satresnarkoba berhasil menemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika yang berada didalam pondok atau Bestchamp yang

berada di cucian tersebut yaitu berupa 2 (dua) plastik yang berisi kristal bening diduga jenis Sabu seberat 1,63 Gram, dan 1 (satu) buah timbangan digital merk pocket scale warna hitam beserta barang bukti petunjuk lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” Lanjut IPTU Deki Junel.

“Ketiga pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Bungo untuk pengusutan lebih lanjut,”sebut IPTU Deki Junel.

“Dan para pelaku dijerat pasal 114 Ayat (1) JO Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun dan Denda Satu Milyar Rupiah,” Pungkas KBO Satresnarkoba Polres Bungo IPTU Deki Junel, S.H.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *