Sejumlah Warga Desa Kebon IX, Mengeluhkan Pungutan Biaya Sertifikat Prona Oleh Oknum Aparat Desa

LAMPUKUNING.ID, MUARO JAMBI- Sejumlah warga di Rt 25 Dusun Sungai Bumbun, Desa Kebon IX, Kecamatan Sungai Gelam,Kabupaten Muaro Jambi, mengeluhkan adanya Oknum Aparat Desa yang didugmelakukan pungutan untuk mengurus pembuatan Sertifikat Prona, dimana warga dipungut berkisar Rp.500.000 hingga Rp. 1.500.000 per Sertifikat,padahal Presiden RI Joko Widodo menyatakan Sertifikat Prona gratis diberikan untuk masyarakat kurang mampu.

Pembagian Sertifikat tanah gratis melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Atau (PTSL) merupakan program Presiden RI Joko Widodo. Sejak Awal Dicanangkan Program Sertifikat Program Nasional Agraria (PRONA) di bawah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ini tidak dipungut biaya alias
gratis,masyarakat bisa mendapatkan Sertifikat tanah mereka dengan mengurus
sejumlah dokumen melalui Kantor Kelurahan Atau Desa Setempat.

Salah seorang Warga RT 25 Dusun Sungai Bumbun, Pono, mengaku dirinya dipungut biaya Rp.500.000 untuk pengambilan Sertifikat Prona. Pono, menambahkan bahwa ada puluhan warga lainnya Yang Juga dipungut biaya Rp.500.000 Hingga Rp. 1.500.000,padahal dirinya mengetahui program tersebut gratis namun karena hanya rakyat kecil sehingga tak mampu berbuat apa apa dan terpaksa mengikuti keinginan dari oknum Aparat Desa Kebon IX tersebut.

Hal Senada Juga Diungkapkan, Siti Sobariah, yang mengaku keberatan dengan adanya pungutan dari oknum Desa tersebut, dimana Ia telah beberapa kali mengurus sertifikat Prona namun dimintai uang oleh oknum aparat Desa sebesar Rp. 1.500.000 per sertifikat dan kedua kalinya kembali diminta sebesar Rp.500.000.

Siti Sobariah, Mengaku Sangat keberatan dengan pungutan Itu, terlebih di masa pandemi covid-19 Ini, perekonomian masyarakat sedang terpuruk.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon,Selasa (23/02/2021),Kepala Desa Kebon IX, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Suwanto, membantah adanya pungutan yang dilakukan oleh perangkat Desanya,dirinya Akan menelusuri dan mempertanyakan kepada jajarannya mulai dari Aparat Desa, Kepala Dusun hingga RT.

Sementara Kepala Ombudsman Ri perwakilan Jambi, Jafar Ahmad, minta agar Tim Siber Pugli Kabupaten Muaro Jambi untuk mendalami dugaan Pungutan tersebut,jika memang terbukti maka Ombudsman merekomendasikan agar aparat Desa Kebon IX, Kecamatan Sungai Gelam, mengembalikan uang Pungutan tersebut. (Rza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *