
LAMPUKUNING.ID,KABUPATEN BUNGO, Tim Spartan Sat Reskrim Polres Bungo kembali ungkap kasus tindak pidana ilegal driling.
(Video Pilihan Hari Ini)
Pengungkapan ini terjadi pada hari Minggu, (17/01/2021) sekira pukul 01:00 Wib, di Dusun Manggis Kecamatan Bathin III Kabupaten Bungo,dari ungkap kasus ini petugas berhasil mengamankan A-P(67), A-S-N(24), H-S-M(41), ketiga nya merupakan asal Kota Jambi.
Selain 3(tiga) orang pelaku, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa,1(satu) Unit truk Mitsubishi Canter ADL bermuatan BBM illegal jenis Solar Hitam sebanyak 13.000 liter.
Kapolres Bungo AKBP. Mokhamad Lutfi,S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Bungo AKP. M. Riedho Syawaluddin Taupan, S.I.K, mengatakan,
Kronologis penangkapan oleh pihaknya pada hari Sabtu (16/01/2021) Tim Spartan Satreskrim Polres Bungo sedang melaksanakan Patroli antisipasi illegal Drilling di Wilayah Hukum Polres Bungo.
Kemudian pada hari Minggu (17/01/2021) sekira pukul 01:00 Wib melintas mobil Truk yg dicurigai bermuatan BBM hasil illegal Drilling dari Desa Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba,karena curiga anggota menghentikan mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan muatan mobil.
Dari hasil pemeriksaan mobil tersebut mengangkut BBM jenis Solar Hitam hasil illegal Drilling sebanyak 13.000 ( tiga belas ribu ) liter,kemudian Tim langsung menahan pelaku dan membawa ke Mapolres Bungo.
“Lanjut Kasat Reskrim, saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Bungo dan ditangani langsung oleh tim penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Bungo, guna proses lebih lanjut.
“Selanjutnya kita akan proses kedua pelaku dan kita jerat dengan Pasal 54 Jo Pasal 53 huruf b UU RI No.22 Tahun 2001 Tentang Migas,”Tegas Kasat Resrim Polres Bungo.
(Gas)






