Sempat Buron Berbulan-bulan, DPO Narkoba di Tanjab Barat Akhirnya Diringkus Polisi

LAMPUKUNING.ID,TANJAB BARAT– Pelarian seorang buronan kasus narkotika akhirnya berakhir. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Barat berhasil meringkus Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial HI (29) yang selama ini diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Budiman, RT 15, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjab Barat, pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Resnarkoba AKP Agus Alexander Purba, S.H., M.H. mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika yang sebelumnya telah diungkap pihak kepolisian.

“HI sudah masuk dalam daftar pencarian orang sejak November 2025 dengan nomor surat DPO/55/XI/2025/Resnarkoba tertanggal 19 November 2025. Ia diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu sekitar 10 gram yang diperolehnya dari wilayah Riau,” jelas AKP Agus Alexander Purba.

Kasus ini sendiri bermula dari penangkapan tersangka lain berinisial HN pada 15 November 2025 lalu.

Dari hasil pemeriksaan terhadap HN, polisi mendapatkan informasi penting yang mengarah kepada keterlibatan HI.
Setelah melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi secara intensif, tim Satresnarkoba akhirnya memperoleh petunjuk kuat mengenai keberadaan HI pada Senin (9/3/2026). Polisi kemudian melakukan pemantauan di lokasi yang dicurigai sebagai tempat persembunyian pelaku.

Sehari kemudian, tim bergerak cepat melakukan penggerebekan di rumah kontrakan yang berada di Kelurahan Tebing Tinggi tersebut. Dalam operasi itu, HI tidak dapat lagi menghindar dan langsung diamankan petugas.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam kontrakan, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

• 2 buah kaca pyrex
• 1 alat hisap sabu (bong) dari botol Lasegar
• 1 kotak rokok merek LA Ice
• 1 pipet
• 1 unit ponsel merek Realme warna merah muda
• 1 unit sepeda motor Honda Stylo warna hijau

Saat ini pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjung Jabung Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Atas perbuatannya, HI dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman pidana penjara yang berat. (LK10)