LAMPUKUNING.ID, BUNGO — Sempat melarikan diri ke Kabupaten Merangin, seorang pria terduga pelaku penggelapan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat akhirnya berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bungo, Jumat (25/9/2026) sekira pukul 17.30 WIB.
Kejadian bermula saat terduga pelaku berinisial J (26) meminjam sepeda motor Honda Beat milik korban, seorang pengurus rumah tangga berinisial L (31) warga Kelurahan Manggis, Kabupaten Bungo, dengan alasan hendak membeli nasi gemuk.
Belum lama berselang, saat korban datang ke rumah untuk mengambil ponsel Oppo F11 yang berada di dalam kamar, pelaku justru kabur meninggalkan tempat tersebut bersama sepeda motor milik korban. Akibat perbuatan itu, korban menderita kerugian sebesar Rp12.988.000 (dua belas juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah). Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bungo agar dilakukan pengusutan lebih lanjut.
Kepala Seksi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti, yakni: 1 (satu) unit ponsel Oppo berwarna biru gelap, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat berwarna biru lengkap dengan kunci serta dokumen kendaraan.
“Saat ini petugas sedang melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 486 KUHP,” ungkap Iptu Bambang JM. (*)






