LAMPUKUNING.ID ,BUNGO- Seorang Pria berinisial AM (59) asal Kelurahan Sungai Binjai, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, terpaksa berurusan dengan Polisi setelah melakukan Tindak Pidana Penggelapan dengan modus Penjualan Tanah Kaplingan senilai Rp.173.625.000 yang berlokasi di jl Bahari RT 15, RW 04 Kelurahan Sungai binjai, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo.
Aksi Penggelapan yang dilakukan oleh Pria paruh baya tersebut akhirnya terungkap oleh Penyidik Tim IV Satreskrim Polres Bungo, dirinya diamankan pada hari Senin (17 mei 2021) sekira pukul 12:00 wib.
Perlu Diketahui Kronologis kejadian berawal dari tahun 2018 lalu Tersangka menerima Kuasa dari Korban untuk menjual dan mengurus Administrasi penjualan tanah kaplingan milik korban seluas 1,1 Hektar kepada konsumen, lalu Tersangka langsung melakukan pengukuran tanah dan didapat sebanyak 28 Kaplingan tanah, akan tetapi seiring waktu berjalan Tersangka tidak menyetorkan uang pembayaran tanah tersebut kepada korban selaku pemilik tanah, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.173.625.000.
Kasat Reskrim Polres Bungo AKP. Bagus Faria.,S.I.K,MH melalui Kanit Krimum Satreskrim Polres Bungo IPDA.Erwin A.J Simatupang,SH dalam kesempatan nya mengatakan, membenarkan bahwa pihaknya melalui Tim IV Satreskrim Polres Bungo telah mengamankan Seorang pelaku berinisial AM atas Dugaan Kasus Penggelapan Tanah Kaplingan Sebesar Rp.173.625.000.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa, Sejumlah Kwitansi pembayaran angsuran dari beberapa konsumen yang telah membeli Kaplingan tanah, Guna mempertanggung jawabkan perbuatan dari pelaku kini meringkuk di Sel Tahanan Mapolres Bungo guna proses hukum lebih lanjut, serta disangkakan dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun Pidana Penjara.”Ucap Kanit Krimum
(Gas)