
LAMPUKUNING.ID,KOTA JAMBI- Sejumlah massa menggeruduk kantor PUPR Kota Jambi, Selasa pagi (25/1). Mereka melakukan aksi damai untuk mempertanyakan proyek drainase yang dikerjakan PUPR Kota Jambi yang diduga menyebrobot lahan masyarakat.
Pasalnya, sebelum pembangunan drainase yang membelah lahan masyarakat itu, disebut tidak ada sosialisasi dan pemberitahun pada pemilik lahan.
Diungkapkan Hasian Marbun, selaku kordinator lapangan, bahwa PUPR Kota Jambi memiliki proyek pekerjaan drainase di kawasan SMAN 8 Kota Jambi, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru pada 2021 lalu.
Namun pekerjaan drainase sepanjang lebih kurang 70 meter itu menyerobot lahan masyarakat, tanpa terlebih dahulu meminta izin dan duduk bersama pemilik lahan.
Kata Dia, dibangunnya drainase tersebut sudah merampas hak masyarakat.
“Kami mendukung semua kebijakan pemerintah yang sifatnya untuk umum, tapi tolong juga jangan hak-hak masyarakat di ambil, jangan sampai dirampas,” katanya.
Ia menyebutkan, apabila ada pembangunan yang mengambil lahan masyarakat, harusnya ada ganti rugi berdasarkan kesepakatan.
“Jangan dibalut dengan kepentingan untuk umum, lahan masyarakat tidak diganti rugi. Pemerintah harus adil,” sebutnya.
Pihaknya berharap, pekerjaan drainase tersebut dibongkar oleh pihak PUPR Kota Jambi.
“Sekarang posisi drainasenya membelah tanah warga. Jadi tanah tersebut tidak lagi bisa digunakan untuk pembangunan karena sudah dibelah drainase,” katanya.
Usai menggelar aksi di PUPR, rombongan massa bergerser ke depan gerbang kantor Walikota Jambi untuk melanjutkan aksinya. Tidak lama berorasi, para perwakilan aksi diterima oleh Sekda Kota Jambi dan Kasat Pol PP untuk duduk bersama.
Sekretaris Daerah Kota Jambi, A Ridwan mengatakan, adanya protes atas selesainya pembangunan drainase dikawasan Kenali Asam Bawah itu diterima oleh pihaknya.
“Pembangunan itu untuk kepentingan masyarakat sekitar, karena disana sering banjir. Memang disana sudah ada alur anak sungai sejak dulu,” sebutnya.
Namun sebut A Ridwan, keberatan dan protes masyarakat tersebut tetap diterima dan akan ditindaklanjuti pihaknya.
“Nantinya akan diselesaikan dengan musyawarah mufakat. Kepentingan umum kita prioritaskan,” katanya.
Kata Ridwan, pemilik tanah itu sudah beberapa kali berganti, sehingga RT juga tidak tahu siapa pemilik tanah tersebut.
“Pada dasarnya pembangunan itu sudah ada tahapan, dari RT, Lurah, Camat melalaui Musrenbang.
Sebelum pembangunan, sosialisasi sudah ada dilakukan. Tapi karena mereka yang punya tanah ini tidak mengawasi lahannya.
Harusnya dikontrol tanah ini. Kita akan mendata dokumennya. Nanti juga akan dilakukan duduk bersama, Lurah, Camat, Bagian Hukum, PUPR, Satpol PP dan RT juga dipanggil,” pungkasnya. (LK07)






