LAMPUKUNING.ID, MUARO JAMBI– Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPRD Kabupaten Muaro Jambi menyampaikan Pandangannya dalam Rapat Paripurna terhadap Empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Muaro Jambi tahun 2025.
Dalam Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Muaro Jambi Jum’at (14/11) dengan agenda penyampaian kata akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Muaro Jambi tersebut, Fraksi PPP DPRD Kabupaten Muaro Jambi menyetujui Empat Ranperda menjadi Perda Kabupaten Muaro Jambi yaitu Pertama Ranperda tentang Grand Desain Pembangunan Kependudukan 2025 – 2050.
“Strategi seperti apa yang akan dilakukan secara kongkrit oleh pemerintah kabupaten muaro jambi ke depannya dalam pengendalian kuantitas penduduk,. sementara, Muaro Jambi menjadi daerah singgah yang perpindahan penduduknya ke kabupaten ini sangat tinggi, Jaluko dan Kumpeh Ulu. perpindahan ini kadang – kadang hanya rumah saja, namun administrasi kependudukan tidak berubah, “Papar Masito Anggota Fraksi PPP DPRD Muaro Jambi membacakan pandangan Akhir Fraksi PPP DPRD Muaro Jambi.

Kedua Ranperda tentang Pendirian Perseroan Terbatas Muaro Jambi (Perseroda). Fraksi PPP pada prinsipnya menyetujui ranperda ini, karena pendirian ini hakikatnya untuk kesejahteraan masyarakat.“Pendirian Perseroda ini hendaknya harus disertakan dengan kompetensi, kapasitas yangg handal dalam tubuh perseroda itu, agar kemudian hari Pemda tidak hanya sibuk mengurus dan menata internal perseroda semata.”Ujarnya.
Ketiga Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menjaga ketahanan pangan untuk kesejahteraan masyarakat harus memperhatikan aspek pengelolaan cadangan, ketersedian pengadaaan dan penyimpanan cadangan pangan memadai.
Keempat Ranperda tentang Bumdes Pengaturan.”Pengaturan Bumdes hendaknya disesuikan dengan kondisi dan situasi Desa. Bumdes ini selama ini hanya memenuhi kewajiban regulasi semata, dibentuk lalu dianggarkan, tidak berjalan lama mati suri kembali.”Kata Masito Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi dari Fraksi PPP .(Lk01)












