LAMPUKUNING.ID,KOTA JAMBI – Belakangan ini, Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang penggunaan toa atau pengeras suara di masjid dan musala.
Di mana aturan ini terus menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Apalagi dalam waktu dekat, umat muslim akan menyambut bulan suci ramadan.
Namun menyikapi aturan itu, Wali Kota Jambi, Syarif Fasha tak ambil pusing.
“Saya pikir bulan ramadan nanti, masjid di Kota Jambi tidak masalah. Asal jangan bangunkan orang tidur saja,” kata dia.
Lanjutnya, speker atau pengeras suara kata Fasha, bertujuan untuk menyampaikan informasi ke umat muslim terkait waktu salah serta pesan-pesan agamis lainnya.
“Termasuk pengajian. Apalagi jelang berbuka biasanya juga dipakai pengeras suara, saya rasa di Kota Jambi itu tidak masalah,” jelasnya.
Hal ini disampaikan Syarif Fasha saat mendampingi mantan Wapres Jusuf Kalla, saat melantik kepengurusan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Jambi, kemarin (16/3).
“Dalam sambutan pak Jusuf Kalla, dia meminta agar dilakukan perbaikan pada pengeras suara yang bermasalah serta manajemen masjid, bagaimana memakmurkan masjid dan bagaimana masjid memakmurkan umatnya, itu akan kita tindak lanjuti nantinya,” katanya.
Sementara, Jusuf Kalla usai melantik secara langsung pengurus DMI Provinsi Jambi, mengatakan, agar kepengurusan baru dapat menjalankan tugas dengan amanah dan baik.
Dirinya berharap, agar yang bersinggungan dengan masjid dapat difasilitasi dengan baik. Mulai dari pengeras suara yang harus jelas, agar tidak membingungkan masyarakat atau jemaah.
“DMI diharapkan dapat menjalankan tugas dengan baik dan amanah,” katanya.
Menurutnya, ini agar jamaah masjid dapat beribadah dan meramaikan masjid dengan nyaman. “Ada 3 kategori jamaah masjid. Pertama, pendiri atau orang yang mewakafkan. Kedua, pengurus atau takmir masjid, dan ketiga bagaimana meramaikan masjid,” katanya..
Mantan Presiden RI tersebut mengukuhkan pengurus Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia (PW DMI) Provinsi Jambi untuk periode 2022-2027. (LK0