LAMPUKUNING.ID – Tindakan tidak menyenangkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Tebo terhadap salah satu wartawan Bungotv liputan Tebo dari ruang sidang juga mendapat respon keras dari Komisi Informasi Pusat (KIP).
Komisioner KIP, Arif Adi Kuswardono menyayangkan tindakan Hakim Ketua, Armansyah Siregar S.H, M.H, karena status persidangan sudah dinyatakan terbuka untuk umum.
“Dengan status sidang terbuka artinya informasi dalam persidangan boleh diketahui umum,” kata Arif (06/02).
Mantan Redaktur Majalah Tempo (2009) itu mengatakan bahwa kehadiran wartawan dalam peliputan sama seperti pengunjung sidang.
“Majelis memang berwenang menjaga ketertiban sidang, jika ada pengunjung yang tidak tertib, tindakan pertama yang bisa diambil adalah menegur atau mengingatkan, bukan mengusir,” ungkapnya.
Ia menilai kejadian yang berulang terhadap wartawan, menunjukkan Ketua Majelis tidak menghargai profesi jurnalis. Juga tidak bersikap transparan.
“Padahal publik juga berhak mengetahui dan mengontrol jalannya persidangan,” tandas mantan wakil Sekjen IJTI pusat 2013-2017 tersebut
Untuk diketahui keputusan Hakim PN Tebo mengusir wartawan dari ruang sidang menuai banyak protes. Seperti dari organisasi pers PWI dan IJTI.
Meskipun, Humas PN Tebo dalam konferensi pers, Rabu (05/02) menjelaskan hanya masalah komunikasi antara media dengan PN Tebo, yang seharusnya untuk pengambilan dokumentasi terlebih dahulu koordinasi dengan pihak Pengadilan.
(red)