Specialis Pencuri Dalam Rumah Akhirnya Diciduk Polisi

(Pelaku MF saat diamankan Tim Polsek Tabir Merangin.foto:LK03) 

MERANGIN. LAMPUKUNING. ID – MF alias Japol yang merupakan specialis maling di kawasan Tabir, yang selama ini telah meresahkan warga, akhirnya berhasil diciduk Tim Polsek Tabir, pelaku telah diamankan bersama barang bukti pada Senin 29/01/2024.

Kejadian ini bermula pada hari Sabtu (26/08/2023) sekira pukul 03.00 wib berawal saat istri pelapor an IN membangunkan pelapor dan memberitahukan bahwa ada seseorang yang tidak dikenal mengintip dari pintu kamar lalu pelapor bangun, kemudian memeriksa keadaan didalam rumah dan terdapat isi dalam rumah dalam keadaan berantakan, ponsel yang berada di etalase sebanyak 2 unit merk Realme C2 dan IPHONE 6X beserta 1 unit ponsel Oppo A37 yang berada dikamar telah hilang, selanjutnya memeriksa didalam ruko terdapat 7 buah gas 3 kg telah hilang.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan melaporkan ke polsek tabir untuk di mendapat tindak lanjut.

Berbekal info dari masyarkat diketahui pelaku berinisial MF als japol (29) warga Kelurahan Pasar Rantau Panjang Kecamatan Tabir Kab. Merangin, kemudian pelaku berhasil diringkus pada sabtu (27/01/2024) yang berada di kontrakannya di desa Sido Rukun Kec. Margo Tabir Kab. Merangin tanpa perlawanan oleh Unit Reskrim Polsek Tabir yang dipimpin oleh Ipda Adde Ramadhani, SH.

Kapolsek Tabir AKP T.T. Munthe SH.,MH melalui Kanit Reskrim Ipda Adde Ramadhani, SH menjelaskan bahwa,

” Saat melakukan penangkapan di tempat kediamannya kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) helai Kain Sarung Motif kotak abu-abu , 7 (tujuh) Buah Tabung Gas Elpiji 3 kg berwarna hijau, selanjutnya pelaku akan mempertanggung jawabkan perbuatannya dan akan dilakukan tindak lebih lanjut ”. Ujar Ipda Adde

Kemudian Ipda Adde juga menjelaskan, setelah melakukan pengembangan saudara MF als japol tidak sekali melakukan tindak pidana pencurian,

” Dari pemeriksaann sementara, bahwa pelaku tidak sekali melakukan tidak pidana pencurian, namun sudah beberapa kali melancarkan aksinya, di antaranya pada (16/11/2021) juga masuk pengaduan ke Polsek, bahwa pelaku diduga telah mengambil 1 buah camera canon seri 60 D dalam rumah salah satu warga Ds. Semayo Rt.16 Rw.02 Kel. Pasar Rantau Panjang ”. Ujar kanit reskim polsek tabir

Atas perbuatannya, pelaku di kenakan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (LK03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *