Spesialis Bobol Sekolah dilimpahkan Ke JPU Kejari Bungo

LAMPUKUNING.ID,MUARA BUNGO, Kejaksaan Negeri Bungo telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik unit reskrim Polsek Muko-Muko Bathin VII atas

Bacaan Lainnya

perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat)z dengan 1 orang tersangka atas nama Haikal Fikri (21)

Warga Kelurahan tanjung gedang, Kecamatan pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo.

Tersangka merupakan spesialis pencurian 29 unit tablet milik sekolah Smp 2 di Kecamatan Muko-Muko Bathin VII.

Pelimpahan tersebut bertempat diruang pemeriksaan tahap II kantor Kejaksaan Negeri Bungo,

saat pelimpahan itu berlangsung diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bungo Yupran Susanto, S.H pada hari kamis (13 januari 2022).

yang mana pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan penyidik unit Reskrim Polsek Muko-Muko Bathin VII yang telah menyelesaikan berkas kasus tersebut.

Adapun barang bukti yang diserahkan oleh Penyidik unit reskrim Polsek Muko-Muko Bathin VII berupa, 26 kotak tablet samsung, 4 unit tablet samsung, dan 2 gembok.

Kepala Kejaksaan Negeri Bungo Sapta Putra,S.H.,M.Hum melalui JPU Kejari Bungo Yupran Susanto, S.H dalam

kesempatan nya mengatakan, setelah dilakukan pelimpahan ini tersangka sudah menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Bungo

bahkan berkas perkara telah dinyatakan lengkap, sehingga terhitung sejak pelimpahan tersangka sudah menjadi

tahanan Kejaksaan Negeri Bungo yang selanjutnya dititipkan kembali ke lapas II B Bungo yang kemudian akan segera disidangkan guna mendapatkan kepastian hukum.

atas perbuatan tersangka didakwakan sebagaimana dengan pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukumana pidana penjara selama 9 tahun.

Kapolsek Muko-Muko Bathin VII IPTU. Moh. Asyim Asy’ari,S.H.,M.H melalui Kanit Reskrim Polsek Muko-Muko Baathin VII AIPTU. Novendro mengatakan,

Tersangka merupakan pelaku spesialis bobol sekolah Smp 2 di Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, telah melakukan pencurian 29 unit tablet,

dirinya diringkus pada hari rabu 17 november 2021 sekira pukul 00:30 wib, yang mana sebelumnya tersangka sudah menjadi DPO selama 1 tahun.”Ucap Kanit Reskrim (Gas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *