Spesialis Curanmor Resahkan Warga Kuamang, Diringkus Polsek Pelepat Ilir

LAMPUKUNING.ID, KABUPATEN BUNGO-Aksi pencurian yang akhir-akhir ini kerap terjadi di wilayah hukum Polsek Pelepat ilir, yang meresahkan warga Kuamang Kuning tepatnya Dusun purwasari Kecamatan Pelepat ilir Kabupaten Bungo. Pada hari kamis (24/12/2020) sekira pukul 13:00 wib.

Bacaan Lainnya

(VIDEO PILIHAN HARI INI) 

Aksi pencurian tersebut akhirnya terungkap oleh Unit Reskrim Polsek Pelepat ilir, dengan diamankan nya
Pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) berinisial R-S (15) warga Jl Batanghari Dusun purwosari Kecamatan pelepat Ilir Kabupaten Bungo.

Barang Bukti Motor Hasil Curian
Barang Bukti Motor Hasil Curian

Kapolsek Pelepat ilir IPTU.Rezka Anugras Chaniago, S.I.K mengatakan, benar bahwa pihaknya melalui unit Reskrim telah berhasil mengamankan 1(satu) orang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Kronologis Kejadian, Pada hari senin (16/11/2020) sekira pukul 05:00 wib
Pelaku masuk kedalam rumah korban
Dengan cara merusak dan mencongkel jendela rumah milik korban, pelaku berhasil menggondol 1 unit sepeda motor.

Adapun Kronologi penangkapan,
Berdasarkan adanya laporan masyarakat tentang tindak pidana curanmor tersebut kemudian unit reskrim polsek pelepat ilir yang dipimpin langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

Setelah mendapat informasi bahwa orang yang diduga keras sebagai pelaku curanmor tersebut sedang berada di sebuah kontrakan di jl terobosan pelepat, kemudian tim langsung menuju ke kontrakan dan langsung mengamankan seorang pemuda dengan inisial R-S (15) setelah dilakukan interogasi kemudian pemuda tersebut mengaku sebagai pelaku dalam perkara pencurian sepeda motor tersebut.

Dari penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti
berupa : 1(satu) unit sepeda motor yamaha Jupiter z warna putih tanpa nomor polisi, atas perbuatan pelaku kini meringkuk disel tahanan mapolsek Pelepat ilir guna prose hukum lebih lanjut, serta pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kuhp dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun pidana penjara.
(Gas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *