
LAMPUKUNING.ID, BUNGO – Unit Reskrim Polsek Muara Bungo berhasil mengungkap kasus dengan mengamankan dua Pelaku yang merupakan spesialis Jambret.
Dua orang yang diamankan yakni Minok alias Kopet (39) asal Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Kemudian Alex Saputra (22) asal Senamat, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo.
Kedua pelaku kerap beraksi di wilayah Kabupaten Bungo. Mereka ditangkap pada Rabu (14/07/2021) sekira pukul 17:00 WIB.
Kapolsek Muara Bungo IPTU. Ivan Ripai,S.Sos.I.,M.PD melalui Kanit Reskrim Polsek Muara Bungo AIPDA. Dwi Suwintar menjelaskan, peristiwa tindak pidana itu terjadi pada Sabtu (01/05/2021) sekira pukul 21:00 WIB. “Saat itu korban tengah mengemudikan mobil sambil bermain HP,” ujarnya.
Sesampai di lokasi kejadian di lampu merah kampung Solok kecamatan Pasar Muara Bungo, Korban berhenti selanjutnya tiba-tiba datang pelaku menggunakan sepeda motor bebek memepet mobil korban dan langsung merampas HP.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.5.500.000. korban kemudian melaporkan ke Mapolsek Muara Bungo guna proses lebih lanjut.
“Dari tangan pelaku berhasil mengamankan barang bukti berupa 1(satu) unit Hp Samsung A70 warna biru, atas perbuatan yang dilakukan kedua pelaku kini meringkuk disel tahanan Mapolsek muara Bungo, dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Ke-4e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun pidana penjara,” ucapnya. (gas)






