LAMPUKUNING.ID,MERANGIN- Sukarlan yang merupakan ketua dari LPKNI Kabupaten Merangin pada 2/2/2021 di laporkan oleh Peguyuban LBH se-Kabupaten Merangin ke Polres Merangin.
Pelaporan Sukarlan ke pihak penegak hukum tersebut, dikarenakan yang bersangkutan diduga telah mencatut institusi Advokat dalam beberapa pendampingan kasus pidana.
Didalam itu jelas, yang berbunyi, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian di ancam dengan kurungan penjara di atas lima tahun.
Sebab itu merasa terlapor bukanlah seorang advokat atau LBH yang bisa mendampingi seseorang dalam permasalahan hukum, paguyuban Advokat atau LBH se Kabupaten Merangin melaporkan Sukarlan ke Polres Merangin.
Laporan yang di layangkan seluruh advokad ini langsung membawa beberapa bukti berupa foto copy surat kuasa yang menunjukan terlapor menjadi seorang advokad dalam beberapa kasus pidana.
Fauzan Budi Saroko salah satu advokat yang turut melaporkan Sukarlan ke Polres Merangin menjelaskan, jika laporan ini bentuk kepudulianya terhadap profesi yang di jalaninya.
“Hari ini kita resmi melaporkan Sukarlan ke Polres Merangin dan diterima oleh anggota piket Reskrim. Inti laporan kami adalah untuk menuntut Sukarlan agar mempertanggung jawabkan perbuatanya dalam memakai nama advokad setiap pembuatan surat kuasa pendampingan hukum setiap perkara hukum,”terang Fauzan.
Terlebih dari itu, Fauzan juga mengatakan, terlapor ini statusnya hanya seorang anggota ormas, tapi bisa membuat surat kuasa layaknya sebagai advokat atau LBH.
“Terlapor itukan bukan advokad ataupun LBH, kenapa bisa membuat surat kuasa layaknya sebagai advokad atau LBH, itu jelas menyalahi dan melecehkan profesi kami sebagai advokat,”tambah Fauzan.
Terpisah Toni Irwan Jaya yang juga sebagai Advokad menjelaskan jika tidak ada haknya terlapor membuat surat kuasa layaknya sebagai advokad atau LBH,sebab terlapor bukanlah seorang Advokat atau LBH.
“Terlapor jelas sudah melakukan pemalsuan dokumen dalam pendampingan sebuah kasus dan itu ada pasalnya yaitu pasal 263 KUHP, intinya kami merasa di rugikan dan berharap kasus ini secepatnya di tangani,”tambah Toni.
Perlu di ketahui, laporan yang dilayangkan paguyuban advokad se Merangin adalah buntut dari beberapa surat kuasa yang ditemukan oleh paguyuban advokad.
Dimana surat kuasa tersebut berkonsepkan jika terlapor seolah-olah sebagai advokad yang bisa menjadi pendamping hukum bagi seseorang yang bermasalah hukum.(Bas.R)