
LAMPUKUNING.ID,JAMBI-Tiga terdakwa perkara suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018, Supardi Nurzain, Elhelwi dan Gusrizal menjalani sidang putusan di pengadilan Tipikor Jambi, Senin (6/4).
Dalam Amar putusan majelis hakim, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan. Oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi, ketiga terdakwa dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan 2 bulan (4,2 tahun, red) dengan denda Rp 200 juta, sub sider 2 bulan.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama empat tahun, ” kata Morailam Purba, ketua Majelis hakim membacakan amar putusannya.
Uang pengganti kepada masing-masing terdakwa, Supardi sebesar Rp 105 juta dengan sub sider 3 bulan penjara. Kemudian Elhelwi sebesar Rp 50 juta sub sider 2 bulan kurungan penjara. Smentara gusrizal membayar buang pengganti sebesar Rp 55 juta, dengan sub sider 2 bulan penjara.
Dalam pertimbangan majelis hajim, terdakwa sebagai penyelenggara negara karena ikut andil dalam pemerintahan meskipun bukan pegawai negeri sipil, tetepi unsur menerima hadiah janji atau hadiah telah terpenuhi sebagai mana diatur dalam 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain kurungan badan, majelis juga menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak politik untuk dipilih sebagai pejabat publik. “Mencabut hak politik selama 5 tahun, setelah terdakwa selesai menjalani hukum pokok,” tambahnya. (*/ira)






