(DPRD Kota Jambi Gelar Sidang Paripurna.-foto:LK09)
Lampukuning.id, Kota Jambi- DPRD Kota Jambi gelar Sidang Paripurna pengumuman pengunduran Wali Kota Jambi Syarif Fasha, Senin (12/6/2023).
Sidang yang digelar di Ruang rapat A DPRD Kota Jambi ini mulai dilaksanakan mulai pukul 09.00 Wib.
Ketua DPRD Kota Jambi Putra Absor Hasibuan mengatakan sidang Paripurna ini merupakan pengumuman pengunduran diri WaliKota Jambi sebagai syarat pencalonannya ke DPR RI.
“Kita menjalankan mekanisme dan akan bersurat ke Kementrian dalam Negeri,” ujarnya.
Senada, WaliKota Jambi Fasha mengatakan dia telah memasukan surat pengunduran diri dan saat ini sedang dalam proses.
“Jadi paripurna ini merupakan pengumuman pengunduran diri saya, bukan pemecatan ya,” katanya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, bawah masa berakhir jabatan Wali Kota Jambi akan berakhir 8 November 2023.
Apa bila masa akhir jabatan wali kota sebelum Daftar Calek Tetap (DCT) keluar maka Wali Kota Jambi tidak perlu mengajukan surat pengunduran diri.
“Tapi masa akhir saya setelah DCT keluar maka saya harus membuat surat pengunduran diri,’ ujarnya.
Putra Absor mengatakan untuk proses pengunduran diri ini biasanya memakan waktu 14 hari di gubernuran dan 14 hari di kementrian dalam negeri.
“Jadi biasanya sekitar 28 hari,”tutupnya.(LK09)