Tahap Sosialisasi, Pekan Depan Mulai Penindakan

LAMPUKUNING.ID,KOTA JAMBI- Kasus Covid-19 di Kota Jambi kini telah mencapai 289 kasus. Sesuai arahan Presiden RI kepada (Gubernur, Bupati/ Walikota) Se- Indonesia via zoom meeting 7 Februari 2022 lalu, pemerintah daerah di Indonesia diminta untuk meningkatkan kewaspadaan akan adanya lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron.

Bacaan Lainnya

Daerah perlu menyiapkan langkah- langkah strategis, vaksinasi, menggunakan masker dan perketat protokol kesehatan serta penyiapan Rumah Sakit dan tempat isolasi terpadu jika ada lonjakan kasus.

Kepala Dinas Kominfo Kota Jambi, Abubakar mengatakan, berkenaan dengan arahan Presiden tersebut, untuk Kota Jambi sudah dilakukan rapat koordinasi jajaran Satgas.

Beberapa hal sudah disiapkan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Jambi, yakni mengaktifkan kembali PPKM Mikro yang berbasis pada tingkat RT dan Kelurahan dengan dukungan aparat TNI dan Polri secara kewilayahan.

Kemudian melakukan pelacakan secara akurat apabila di satu wilayah ditemukan adanya kasus positif dan melakukan penanganan lebih lanjut sesuai protapnya.

“Kami juga gencar dan masih terus melakukan vaksinasi, terutama untuk lansia dan target lainnya yang presentase capaiannya masih rendah, dengan melibatkan dukungan dan personal TNI dan Polri,” Kata Abubakar, di ruang kerjanya, Kamis (10/2).

Selain itu sebut Abubakar, pihaknya juga menyiapkan faskes (RS dan PKM) dalam Kota Jambi termasuk tenaga medis dan obat- obatan apabila terjadi kembali lonjakan kasus Covid-19.

“Terhadap masyarakat yang secara teknis memerlukan penanganan isolasi secara terpadu, agar Dinas Kesehatan melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi untuk memanfaatkan fasilitas/tempat- tempat isolasi terpadu yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jambi,” jelasnya.

Abubakar mengatakan, pihaknya juga mengaktifkan kembali penegakan protokol kesehatan Covid- 19 yang dirasakan sudah mulai kendor, dengan melakukan patroli rutin, operasi yustisi, pemberlakuan jam malam sesuai dengan Inmendagri No. 7 Tahun 2022 yang menetapkan Kota Jambi dalam PPKM Level 2, terhitung mulai tanggal 1 s/d 14 Februari 2022 dan sudah ditindaklanjuti dengan Instruksi Walikota No. 3 Tahun 2022.

Kemudian, berdasarkan intruksi Walikota Jambi nomor 03/INS/HKU/2022, jam operasional pelaku usaha di Kota Jambi kembali dibatasi. Hanya boleh menjalankan operasional hingga pukul 21.00 WIB.

“Saat ini masih dalam tahap sosialisasi. Kemungkinan pekan depan mulai dilakukan penindakan jika ada yang melanggar,” sebut Abubakar.

Sebelumnya Walikota Jambi Syarif Fasha mengatakan, saat ini terjadi penurunan kesadaran masyarakat dalam kedisiplinan protokol kesehatan. Terutama pemakaian masker. Untuk itu, nantinya akan ada denda atau sanksi yang diberlakukan ke masyarakat yang tidak disiplin protokol kesehatan.

Fasha juga menegaskan, akan melakukan upaya paksa terhadap pasien yang tidak bersedia isolasi setelah dinyatakan positif covid. Tentunya dilakukan dengan bantuan TNI-Polri.

“Termasuk uji swab, jika berdasarkan traking ada masyarakat kontak erat dengan pasien positif dan tidak mau dilakukan uji swab, maka akan dilakukan upaya paksa untuk swab. Karena apa, karena keselamatan masyarakat lain adalah hukum tertinggi,” tegas Fasha.

Selain itu, terhadap Camat, Lurah serta RT, Fasha meminta agar dapat memberikan pemahaman ke warga. Apabila ada yang terkonfirmasi Covid-19 dengan gejala ringan, tidak harus dirawat di rumah sakit. Melainkan bisa isolasi mandiri maupun isolasi terpadu.

“Tapi tetap harus dilihat tempat isomannya. Jangan rumah kecil penghuni penuh, ngotot isoman. Ini perlu dibawa ke isoter,” jelas Fasha.

Kemudian mengenai pembatasan kegiatan masyarakat sebut Fasha, kini Kota Jambi masih berada pada PPKM level II. Dirinya sudah mengeluarkan intruksi walikota.

“Kegiatan usaha silahkan. Kegiatan berkumpul juga perlu dibatasi, walaupun berkumpul jangan sampai tidak menggunakan masker. Itu paling utama,” katanya. (LK07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *