Tak Patuh Prokes, Dine And Chat di Segel

LAMPUKUNING.ID, JAMBI – Satpol PP Kota Jambi menutup sementara Dine and Chat, yang berlokasi di Jalan Profesor DR Soemantri Brodjonegoro, Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Sabtu (1/5) malam, lantaran masih ditemukan pelanggaran protokol kesehatan covid-19.

Bacaan Lainnya

Kepala Satpol PP Kota Jambi, Mustari Affandi memimpin langsung penyegelan didampingi Camat Jelutung, Rini Yuliani dan AKP Yumika Putra, Kapolsek Telanaipura.

“Kami melakukan penindakan karena aturan jelas yang diamanatkan kepada kami, dalam upaya kita menekan penyebaran covid-19. Mari kita bersama-sama, bantu kami untuk terus berupaya meminimalisir penyebaran,” ungkap Mustari, kepada pihak manajemen dan pemilik Dine & Chat.

Dikatakan Mustari, sebelumnya Dine & Chat sudah mendapatkan peringatan pertama dari pihaknya, lantaran tak ada jaga jarak dari pengunjung, pada Sabtu, (24/4).

Mustari menegaskan jika masih saja tempat usaha melanggar setelah peringatan pertama lalu penutupan sementara, maka sanksi terakhir ialah mencabut izin usaha.

“Tahapannya, pertama, denda Rp5 juta, lalu Rp10 juta dan jika masih juga melanggar, maka kita akan mengusulkan kepada Tim Satgas Covid-19 untuk mencabut izin relaksasi ekonomi, lantas kalau masih membuka maka izin usaha akan dicabut permanen oleh pemerintah kota Jambi,” tandasnya.(tav)

Sumber:jambi-independent.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *