Talak Berujung Penganiayaan, Suami Tusuk istri Hingga Kritis

LAMPUKUNING.ID,BUNGO-Tragis, Seorang Pria saat diringkus Tim Macan Lantas Unit Reskrim Polsek Jujuhan, saat dirinya dilaporkan atas tindak pidana penganiayaan (KDRT) menganiaya istrinya sendiri hingga kritis.

Bacaan Lainnya

Dalam pengungkapan itu Tim Macan Lintas Unit Reskrim Polsek Jujuhan meringkus D (22) warga Dusun tepian danto, Kecamatan Jujuhan Ilir, Kabupaten Bungo.

Pelaku Tersebut berhasil diringkus
pada hari Jumat (27/08/2021) sekira pukul 11:00 wib, saat bersembunyi di dalam Rumah orang tuanya di Dusun Tepian danto Kecamatan Jujuhan ilir, Kabupaten Bungo.

Kapolsek Jujuhan AKP. Wibisono,SH saat dikonfirmasi Sabtu (28/08/2021) mengatakan,
benar bahwa pihaknya telah mengamankan 1 orang Tersangka terlibat Tindak Pidana Penganiayaan (Kdrt).

“Tersangka sudah kami amankan di polsek, serta barang bukti berhasil diamankan dari tangan Tersangka berupa 1 bilah Pisau, “Ujar Kapolsek Jujuhan.

Lebih lanjut Kapolsek Mengatakan,
Korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu mengalami luka mengenaskan, ia ditusuk oleh suaminya.

Diketahui Pelaku dan korban merupakan pasangan Suami istri yang sudah lama tidak serumah akibat sering cekcok rumah tangga.

Adapun tindak Pidana tersebut terjadi
Pada hari Jumat (27/08/2021) sekira pukul 07:00 wib. berlokasi di Rt.01 Kampung Beringin Jaya, Dusun Aur Gading, Kecamatan Jujuhan Ilir, Kabupaten Bungo.

Kejadian berawal saat pelaku masuk kedalam rumah dengan alasan untuk minta diambilkan KTP lalu korban mengambil KTP kedalam kamar diikuti oleh Pelaku dari belakang, sesampai didalam kamar Pelaku meminta korban agar mereka rujuk lagi, namun korban menolak permintaan pelaku,
Dengan Spontan Pelaku emosi lalu menusuk korban dengan menggunakan pisau kearah kedua mata kemudian menendang dengan menggunakan kaki kearah paha kanan korban.

Atas kejadian tersebut korban Berinisial SC (19) mengalami luka robek pada bagian wajah selanjutnya melaporkannya kejadian tersebut ke Polsek Jujuhan.

Guna mempertnggung jawabkan perbuatan pelaku, Kini meringkuk di sel Tahanan Mapolsek Jujuhan, dan dan di jerat dengan Pasal Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Penganiayaan, Pasal 44 ayat (2) UU RI No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Penganiayaan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. ” ujar kapolsek Jujuhan”.
(Gas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *