Tamu Resepsi Dibatasi 50 Persen, Harus Seizin Satgas Covid-19

LAMPUKUNING.ID,KOTA JAMBI- Walikota Jambi mengeluarkan instruksi walikota Jambi nomor : 03/INS/I/HKU/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level II serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Jambi.

Bacaan Lainnya

Pada instruksi itu, pelaksanaan kegiatan hiburan malam (Bar, Pub, Club dan karaoke) dapat beroperasi sampai dengan

Pukul 21.00 WIB dengan ketentuan 50 persen (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan dengan menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi dan protokol kesehatan menunjukkan sertifikat vaksin (minimal dosis kedua).

Walikota Jambi, Syarif Fasha mengatakan, khusus pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya)

seperti Kawasan Tugu Keris, Danau Sipin, Taman Tanggo Rajo (Ancol), Komplek Perkantoran Provinsi Jambi, Taman Anggrek, Tugu Juang Sipin, Taman

Remaja, Hutan Kota M. Sabki serta Kebun Binatang dan Taman Rimbo dibuka untuk rekreasi dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen) sampai dengan

Pukul 21.00 WIB dengan menyediakan setiap 1 meja untuk 2 tempat duduk/kursi bagi pengunjung/customer dan protokol menunjukkan sertifikat vaksin (minimal dosis kedua).

Sementara untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan); untuk di gedung maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas tempat atau maksimal 50 (lima puluh) orang tamu undangan per sesi.

Dengan membuat surat pernyataan dari WO (wedding organizer) atau panitia dan sepakat tidak ada hidangan makanan ditempat (Prasmanan/saung), dapat

menyediakan hiburan/music live sampai dengan pukul 16.00 WIB dengan menggunakan Aplikasi PeduliLindungi,

melaksanakan protokol kesehatan secara ketat atau menunjukkan sertifikat vaksin (minimal dosis kedua), setelah mendapatkan izin terlebih dahulu dari Satgas COVID-19 Kota Jambi.

Sementara untuk kegiatan resepsi/hajatan yang dilaksanakn di rumah, maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas tempat atau maksimal 50 orang tamu undangan per sesi.

Dengan membuat surat pernyataan dari WO (wedding organizer) atau panitia dan sepakat tidak ada hidangan makanan ditempat  (Prasmanan/saung),

hiburan/music live sampai dengan pukul 16.00 VWIB dengan menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi, melaksanakan protokol kesehatan atau secara

menunjukkan sertifikat vaksin (minimal dosis kedua), setelah mendapatkan izin terlebih dahulu dari Satgas COVID-19 Tingkat Kecamatan.

Fasha mengatakan, pihaknya juga bakal menerapkan denda bagi pelanggar protokol kesehatan.

“Operasi yustisi kepatuhan masyarakat ataupun pelaku usaha bakal kita aktifkan lagi, denda juga bakal kita terapkan,” katanya. (LK07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *