Teng! Harga Eceran Tertinggi Bawang Putih Yang Ditetapkan Kemendag

Bawang Putih

LAMPUKUNING.ID,JAKARTA– Bergejolaknya harga bawang putih di pasaran membuat Kementerian Perdagangan (Kemendag) terhitung tanggal 10 Mei 2019, menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk Komoditas bawang putih. Kebijakan Kemendag ini untuk menurunkan harga bawang putih di pasar tradisional maupun dipasar ritel modern seiring masuknya pasokan impor.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Tjahya Widayanti, mengatakan untuk pasar tradisional HET bawang putih ditetapkan Rp 32 ribu per kilogram (kg). Adapun di pasar ritel modern, bawang putih dipatok maksimal Rp 35 ribu per kg.

Bacaan Lainnya

Tjahya mengatakan, kebijakan tersebut diputuskan dalam rapat Kementerian Perdagangan yang digelar pada 6-7 Mei 2019. Namun, kata dia, kebijakan HET bawang putih tidak dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Perdagangan atau regulasi tertulis lainnya.

“Ini kebijakan saja. Tidak masalah walaupun tidak dibuat dalam bentuk Permendag, yang penting kita sudah keluarkan kebijakan,” ujar Tjahya saat berkunjung ke ritel modern Giant CBD Bintaro, Jumat (10/05/2019).

Adapun beberapa harga acuan komoditas pangan telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2018 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen. Menurut Tjahya, pihaknya belum berencana memasukkan komoditas bawang putih ke dalam regulasi tersebut.

Dalam kurun waktu dua bulan ke depan, tepatnya sesudah musim Lebaran 2019 berakhir pada Juni mendatang, Kemendag akan mengevaluasi kembali kebijakan HET tersebut. Ia berharap, harga bawang putih dapat turun lebih rendah daripada HET yang ditetapkan tersebut.

“Nanti kita lihat kebijakan ini. Di ritel lebih mudah untuk dikontrol, yang masih menjadi pekerjaan itu di pasar tradisional. Kami berusaha terus agar harga turun,” ujar Tjahya.

Dia mengatakan, saat ini pasokan impor bawang putih yang sudah masuk sebanyak 8.600 ton. Tjahya meminta agar para importir bersama distributor menggelontorkan stok bawang putih sebanyak 1.000 ton pada periode Mei-Juni 2019.

Pemerintah meminta agar seluruh toko ritel modern yang menyediakan bawang putih untuk mematuhi HET tersebut. Tjahya mengatakan, Satgas Pangan sudah mulai bergerak untuk melakukan pengawasan di masing-masing daerah.

Sementara khusus bagi para pedagang di pasar tradisional, upaya yang dilakukan masih melalui operasi pasar yang terus digelar setiap hari. “Hari ini kita ada operasi pasar Bandung. Besok Sabtu (11/05/2019) kita operasi pasar di Banten,” ujarnya.

Sementara itu, Store Manager Giant CBD Bintaro, Tri Luthi, mengatakan pasokan bawang putih yang dijual dengan HET diambil dari beberapa suplier. Sebelum HET ditetapkan, ia mengaku harga bawang putih  yang dijual dihargai sebesar Rp 52.900 per kg.Namun, setelah pemerintah menerbitkan kebijakan harga eceran, ritel langsung mengikuti arahan pemerintah. Ditanya mengenai kerugian akibat penetapan HET tersebut, Tri enggan menjelaskan lebih rinci.

Bagi pihak toko, yang terpenting adalah mematuhi aturan pemerintah terkait harga komoditas yang dimulai pada hari ini.”Untuk harga bukan ditentukan oleh pihak toko, tapi di merchandise yang berhubungan langsung dengan suplier,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *