Terdakwa Pembunuh Rio Dusun Sekampil Dikawal Ketat Polres Bungo

LAMPUKUNING.ID,BUNGO – Sidang kedua atas kasus pembunuhan dan pencurian yang disertai dengan kekerasan terhadap korban Almarhum Muhamad Idrus Alfaruq (47) yang merupakan Rio Dusun (Kades,Red) Sekampil, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo.

Bacaan Lainnya

Dengan Dua orang terdakwa Hilarius Zai (21) bersama Fanagoni hura (25), keduanya petani warga Kampung Benit, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, kedua terdakwa menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo, Rrabu (04/09) sekira pukul 13:30 WIB.

Dalam agenda sidang menyita perhatian banyak orang dan padat pengunjung, yang dilaksanakan di ruang sidang PN Muara Bungo dipimpin langsung Ade Irma Susanti,SH.,.MH selaku Ketua Majelis serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (kejari) Bungo Habibul Rakhman,SH dan Nofri Hardi,SH.MH.

JPU Kejari Bungo menghadirkan 4 orang saksi yakni : Afriani ( pelapor ) yang merupakan anak korban — daruqotni keluarga korban — inisial L dan W keduanya merupakan warga sekitar kejadian.

Ke empat orang saksi tersebut memberikan keterangan dan pengetahuannya, terhadap kasus pembunuhan yang menewaskan Rio Dusun Sekampi, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, yang mengalami 3 tusukan dibagian dada kiri dan dada kanan serta dibawah dada arah perut, yang terjadi pada hari Minggu 21 April 2019 sekira pukul 10:0 WIB, Bertempat di Puncak Bukit Sungai Telang, Dusun Sekampil, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo.

Kasat Sabhara Polres Bungo Iptu.Rico Antomi,SH mengatakan, “Pengawalan dan pengamanan sidang kasus pembunuhan Rio Dusun Sekampil ini dilakulan oleh anggota Sabhara Polres Bungo sebanyak 12 personel, dan sidang berjalan dengan aman dan lancar,”ujar Rico.

Selanjutnya ditempat yang sama, JPU Kejari Bungo Habibul Rakhman,SH mengatakan , “Atas perbuatan kedua orang terdakwa Hilarius Zai (21) bersama Fanangoni Hura (25) didakwakan dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat (3) KUHP dan Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ujar Habibul

Habibul Rakhman,SH juga menjelaskan, “Sidang ditunda pada hari rabu 11 september 2019 masih dengan keterangan saksi,”tutupnya.(gas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *