Terdesak Bayar Arisan, Pemuda Di Bungo Nekat Bongkar Warung Manisan.

LAMPUKUNING.ID, BUNGO – Seorang Pemuda Berinisial K(28) warga Dusun air gemuruh, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, tak berkutik saat diringkus oleh Tim Spartan Satreskrim Polres Bungo pada hari Kamis (25/03/2021) sekira pukul 16:00 wib dikediaman pelaku.

Pelaku ini ditangkap oleh Tim Spartan Satreskrim Polres Bungo lantaran telah melakukan Pencurian dengan pemberatan (Curat) atau Bongkar warung berlokasi di Jalan Lingkar arah bandara Muara Bungo, Kecamatan rimbo tengah, Pada Hari Rabu (24/03/2021) sekira pukul 03:00 dini hari.

Kasat Reskrim Polres Bungo AKP. M.Riedho Syawaluddin Taufan, S.I.K melalui Kanit Krimum Polres Bungo IPDA. Erwin A.J Simatupang,SH dalam kesempatan nya mengatakan, benar bahwa pihaknya melalui Tim Spartan Satreskrim Polres Bungo telah mengungkap Kasus Pencurian dengan pemberatan (Curat) Bongkar Warung Rokok, dengan 1 orang Pelaku.
Adapun modus Pelaku melakukan Aksi Pencuriannya yakni dengan cara masuk kedalam sebuah Warung yang berlokasi dijalan Lingkar arah bandara Muara Bungo, dengan cara merusak dinding Warung yang terbuat dari Papan dengan menggunakan Sebilah Parang.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berkisar Rp.16 Juta.

Ditambahkan Kanit Krimum,
Aksi Pencurian ini terungkap dalam Waktu kurang dari 24 Jam, yang mana Laporan berawal pada hari kamis (25/03/2021) sekira pukul 09:00 wib, Aksi tersebut terungkap pada hari Kamis (25/03/2021) sekira pukul 16:00 wib.

Atas perbuatan Tersangka K (28) saat ini meringkuk di sel tahanan Mapolres Bungo guna proses hukum lebih lanjut serta dijerat dengan Pasal
363 ayat (1) Ke-3e, dan 5e KUHP, dengan ancaman hukuman Maksimal 7 Tahun pidana Penjara.
dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa : 3 Buah Hp, Rokok 47 Bungkus, 18 buah korek Api, 1 buah Tas, 1 Buah Baju. “Ucapnya.
(Gas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *