Terduga Pelaku Begal Berhasil Dibekuk Polisi


LAMPUKUNING.ID- MUARA BUNGO-Polres Bungo melalui Unit Reskrim Polsek Bathin II Pelayang berhasil mengamankan seorang remaja terduga pelaku pencurian dengan Kekerasan alias Begal , Kamis (13/06/2024) sekira pukul 17:00 WIB.

Terduga pelaku berinisial MF (17) warga Kecamatan Bathin II Pelayang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Bathin II Pelayang saat berada di Sungai Dam Semagi ,Dusun Pelayang, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Bungo melalui Kapolsek Bathin II Pelayang, IPTU Kurniadi, saat konferensi pers di Mapolres Bungo, Kamis, (04/07/2024).

Kapolsek Bathin II Pelayang, IPTU Kurniadi mengatakan penangkapan terduga pelaku dari adanya laporan Korban ke Polsek Bathin II Pelayang, korban merupakan seorang ibu rumah tangga.

“Kejadian berawal pada hari Selasa Tanggal 11 Juni 2024 sekira Pukul 17.00 WIB, saat itu Korban bersama Saksi sedang dalam perjalanan dari Muara Bungo hendak pulang menuju rumah Korban di Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, saat sampai di Tempat Kejadian Perkara, yakni di JL. Pelayang menuju Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang Desa Peninjau Kecamatan Bathin II Pelayang Kabupaten Bungo.Korban di hadang oleh 2 (Dua) orang yang tidak dikenal menggunakan senjata tajam berupa Parang,” Tutur IPTU Kurniadi.

Kemudian, Pelaku meminta paksa barang berharga milik Korban yaitu 1 (Satu) unit Telepon Seluler merek Oppo A9, 1 (Satu) unit Telepon Seluler merek Realme 10, Tas, 2 (Dua) buah Dompet warna Hitam yang berisikan 2 (Dua) kartu ATM yaitu kartu ATM Bank BRI dan kartu ATM Bank BSI, 1 (Satu) lembar STNK Sepeda motor Jupiter Z1 serta uang tunai Rp. 350.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), “lanjut IPTU Kurniadi.

“Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian Rp. 5.350.000,- (Lima Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan melaporkan ke Polsek Bathin II Pelayang untuk pengusutan lebih lanjut, ” Imbuh IPTU, Kurniadi.

“Saat ini Pelaku dan barang bukti sudah diamankan guna diproses lebih lanjut,” Ujar IPTU Kurniadi.
“Pelaku disangkakan Pasal 365 Ayat (2) Ke 1e dan 2e Kitab Undang Undang Hukum Pidana, ” Tandas Kapolsek Bathin II Pelayang, IPTU Kurniadi.(LK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *