Terkait Sengketa Lahan Kantor Lurah Paal Merah, Junedi : Pemkot Ganti Rugi Rp230 Juta Per Tumbuk

LAMPUKUNING.ID,KOTA JAMBI– Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya Pemerintah Kota Jambi bersepakat untuk membayar lahan yang kini tempat berdirinya kantor Lurah Pal Merah di Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Pemkot Sepakat mengganti rugi senilai Rp230 Juta Per Tumbuk.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun mengatakan, Pemkot Jambi dan ahli waris, sudah ada pertemuan di gedung DPRD Kota Jambi yang difasilitas Komisi II. Memang sebut Junedi, dari pertemuan itu awalnya belum ada kata sepakat terkait harga.

“Akhirnya diputuskan untuk dihitung oleh KJPP menetukan harga tanah di kawasan tersebut,” katanya Minggu (30/10).

Kata dia, setelah keluar hitungan KJPP, kembali dilakukan duduk bersama di DPRD Kota Jambi yang dihadiri oleh pihak ahli waris dan Pemkot Jambi.

“Keluar nilai dari KJPP Rp256 juta per tumbuk. Tapi Pemkot Jambi meminta Rp230 juta per tumbuk, dan permintaan itu disetujui ahki waris,” kata Junedi.

Saat ini sebut Junedi, sudah dilakukan proses pembayaran oleh Pemkot Jambi kepada ahli waris.

“Langsung dilunasi tahun ini. Jadi persoalan itu selesai,” ungkapnya.

Kata Junedi, pihaknya juga berpesan kepada jajaran Pemkot Jambi untuk mendata aset milik Pemkot Jambi saat ini, terlebih aset-aset yang bermasalah.

“Segera inventarisir supaya diselesaikan,” ujarnya.

Karena sebut Junedi, ini bukan persoalan Wali Kota Jambi, tapi persoalan Pemerintah Kota Jambi.

“Karena ini banyak juga dari persoalan yang ditinggalkan pemerintahan sebelumnya,” katanya.

Seperti lahan yang awalnya bersengketa antara ahli waris atas nama Rahman dengan Pemkot Jambi. Namun dari putusan Mahkama Agung lahan tersebut dimenangkan oleh ahli waris. Pemkot Jambi berkewajiban untuk membayar lahan tersebut atau angkat kaki dari sana.(LK07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *