LAMPUKUNING.ID,MUARA BUNGO-Oknum Satpol PP Kabupaten Bungo Al Halal (21) ditangkap Polisi karna terlibat tindak
pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah rumah di Kampung lubuk RT 06/RW 03, Kelurahan manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo.
Ia ditangkap bersama 2 (dua) saudaranya yakni Ahmad Yadi (20) dan Silahudin (20), pada hari Selasa (28/12/2021) sekira pukul 10:00 wib.
Ketiga nya merupakan warga Dusun Sungai Gambir, Kecamatan tanah sepenggal, Kabupaten Bungo.
Dalam pengungkapan itu Tim Siluman Kota Unit Reskrim Polsek Muara Bungo mengamankan barang bukti berupa, 1 unit HP beserta kotaknya dan 1 besi linggis.
Perlu diketahui, yang mana aksi pencurian akhir-akhir ini kerap terjadi dan meresahkan warga di wilayah Hukum Polsek Muara Bungo, dan kembali terungkap.
Kapolsek Muara Bungo IPTU. Ivan Ripai,S.Sos.I.,M.PD didamping Kanit Reskrim Polsek Muara Bungo AIPDA. Dwi Suwintar,
dan turut dihadiri Kanit Provos Polsek Muara Bungo AIPDA. Iwan Rani, dan Katim Silumam Kota Brigpol.Jusar Siregar, saat Konferensi Pers pada Jumat (31/12/2021) digelar Mapolsek Muara Bungo.
Dalam keterangan nya Kapolsek Muara Bungo menjelaskan,”Unit Reskrim Polsek Muara Bungo melalui
Tim Siluman Kota berhasil meringkus 3 orang bersaudara yang merupakan Pelaku pencurian dengan pemberatan yakni
Bongkar rumah, 1 dari pelaku yang berstatus sebagai Okum Honorer Satpol PP Kabupaten Bungo.
“Saat ini ketiga pelaku tengah menjalani hukuman di Mapolsek Muara Bungo untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,
dan terancam dengan pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun pidana penjara.”Ucap Kapolsek (Gas)