LAMPUKUNING.ID,MUARO JAMBI- Tersangka Aji Pratama (23) warga Karmeo, Batanghari, jalani reka ulang (rekonstruksi) di KM 43, Rt 15, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sakernan, Muaro Jambi. Hal tersebut dilakukan guna melengkapi berkas perkara penganiayaan yang korbannya meninggal dunia.
Tersangka Aji Pratama menjalankan 48 adegan saat melakukan reka ulang pembunuhan Danson Manihuruk (57) warga Alambarajo, Kota Jambi, yang merupakan majikannya sendiri.
Kanit Pidum Polres Muarojambi, Ipda Budi Sitinjak mengatakan, tersangka Aji Pratama terbukti menganiaya dan menghabisi nyawa sang majikan pada adegan ke 11 dan 12.
Melihat reka adegan itu, keluarga korban yang ikut hadir merasa tak kuasa, dan kesal terhadap aksi bengis tersangka.
“Ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara, sesuai yang diarahkan Jaksa. Dari reka adegan juga, tersangka telah menyiapkan liang kubur seminggu sebelum aksinya,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Polres Muarojambi masih memeriksa secara intesif terhadap Aji Pratama. Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui, tersangka Aji Pratama sebelum menghabisi nyawa sang majikan, terlebih dahulu menyiapkan kuburan untuknya.
Kapolres Muarojambi, AKBP Yuyan Priatmaja mengatakan, Aji Pratama baru bekerja dengan Damson Manihuruk 3 bulan sebelumnya. Ia pun terancam hukuman penjara seumur hidup.
Tersangka Aji Pratama dijerat pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kata Yuyan, dari hasil otopsi terhadap jasad Damson Manihuruk, diketahui tulang rahang dan tulang di bagian otaknya mengalami retak.
Selesai dibunuh, korban diseret ke lokasi lubang yang sudah digali untuk dikuburkan. Sebagai alibi, pelaku melaporkan kasus kehilangan orang ke Mapolres Muarojambi.
Sementara itu,tersangka Aji Pratama sang pelaku mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut. Ia mengaku berbuat seperti itu lantaran kesal tidak dikasih pinjaman uang oleh korban.
“Beliau bos saya. Saya kesal karena mau pinjam uang, tapi tidak dikasih. Saya menyesal bang,” kata dia. (jun/zen)
Sumber :jambi-independent.co.id