LAMPUKUNING.ID,KOTA JAMBI– Kepala Satpol PP Kota Jambi, Mustari Affandi melaporkan telah terjadi tangkap tempat (OTT) oleh petugas Timdu TPS Kecamatan Kota Baru dan BKO Satpol PP terhadap oknum masyarakat yang Melanggar Perda Nomor 05 Tahun 2020 Tentang Pengelolahan Sampah.
“Pelaku bernama Martua Adeputra Gultom. Dia ditangkap petugas di Jalan Sunan Drajat, Kelurahan Kenali Asam Bawah
Kecamatan Kota Baru,” kata Mustari, Sabtu (11/6).
Mantan Camat Pasar itu menceritakan kronologis kejadian bermula saat adanya 1 (satu) orang oknum masyarakat yang dengan sengaja membuang sampah diluar ketentuan Jadwal dan tempat yang sedang dilakukan pengawasan dan pengamatan oleh Timdu kecamatan dan BKO Pol PP kota Jambi. Oknum membuang sampah sendiri dengan menggunakan kendaraan roda empat dan diamankan oleh Timdu untuk dilakukan proses pemeriksaan oleh PPNS Satpol Kota Jambi.
“Membuang sampah sembarangan dengan alasan tidak ada TPS dilingkungan yang bersangkutan dengan barang bukti 1 (satu) kantong plastik sampah,” katanya.
Atas kejadian itu, Mustari mengatakan Timdu kebersihan membawa pelaku ke Mako Satpol PP kota Jambi Untuk di minta keterangan Oleh Penyidik pegawai Negeri Sipil.
“Hasil BAP pelaku mengakui kesalahannya dan membuat pernyataan untuk tidak mengulangi. Pelaku bersedia membayar sanksi denda sesuai Perda nomor 5 tahun 2020 tentang pengolaan sampah pasal 46 ayat 3; Huruf a denda Rp100 ribu membuang sampah diluar waktu yang ditentukan dan Huruf c membuang sampah dengan kendaraan denda Rp500 ribu. Jadi total pelaku membayar Rp600 ribu,” pungkasnya. (LK07)