Tetapkan Target Pajak dan Retribusi Rp318 Miliar, Dewan DPRD Kota Jambi Minta Rasional

LAMPUKUNING.ID, KOTA JAMBI- Meski menghadapi pandemi Covid-19, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jambi yang dikelola oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) tahun 2022 ditetapkan Rp318 miliar. Angka ini meningkat dari target tahun 2021 pada APBD murni yang hanya Rp220 miliar.

Bacaan Lainnya

“Dibanding tahun kemarin jelas meningkat, pada APBD murni 2021 ditetapkan target Rp220 Miliar, lalu pada APBD-P 2021 ditetapkan target Rp298 miliar. Alhamdulillah terealisasi Rp248 miliar. Tahun 2022 ini kita tetapkan Rp318 miliar,” kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Nella Ervina.

Nella melanjutkan, hingga triwulan pertama Tahun 2022 realisasi Pendapatan asli daerah dari sektor pajak dan Retribusi sudah mencapai 20 persen atau di angka kurang lebih Rp65 miliar.

Kata dia, upaya BPPRD kota Jambi untuk mendongkrak PAD antara lain, melakukan penghimpunan seluruh wajib pajak, baik hotel (rumah kos, red), air tanah dan parkir.

“Dalam satu tahun terakhir ini, khusus hotel (rumah kos), air tanah, dan parkir itu belum dilakukan pendataan ulang. Kita tambah objek pajak baru,” kata Nella.

Dia mencontohkan, seperti pajak restoran yang ditargetkan mampu tembus diangka Rp80 miliar. “Dari angka itu sebenarnya itu tidak mungkin, tapi itu target luar biasa. Satu bulan itu kita harus dapat sekitar Rp7 miliar dari restoran. Kalau dipikir mustahil, tapi ternyata setelah kami kejar dan lakukan penambahan objek pajak, itu memungkinkan,” katanya.

Kata Nella, pihaknya saat ini juga mengejar wajib pajak baru seperti penjual sate, bakso dan sebagainya.

“Intinya kita harus melakukan penambahan objek pajak. Kalau tidak ada penambahan, mustahil bisa tercapai, itu yang sedang tim kami di BPPRD lakukan sekarang.  Kemudian PBB juga seperti itu. Kita juga tengah merevisi Perwal terkait pajak, banyak hal yang kita lakukan untuk mencapai angka itu,” katanya.

Mantan Sekwan ini menjelaskan, seperti penjual sate dan bakso itu, ada kriteria khusus sebelum ditetapkan sebagai wajib pajak.

“Yang jelas mereka harus permanen, omset yang sesuai kriteria, sekitar Rp3,5 juta per bulan. Banyak kriteria yang kita tetapkan, kalau sudah klop, baru kita pungut pajaknya,” tambahnya.

Nella menjelaskan, dasar ditetapkannya target yang tinggi tersebut karena dana bagi hasil (DBH) dan juga dana alokasi khusus (DAK) dari Pemerintah Pusat ke kota Jambi yang mengalami penurunan. Oleh karena itu, perlu keseimbangan keuangan daerah.

“Salah satunya dengan mengoptimalisasi perolehan pajak daerah. Supaya bisa menutupi jangan sampai defisit. Kalau tidak kita kejar, maka pemerintah akan mengurangi belanja daerah. Hal itu akan berdampak luas salah satunya menambah penggangguran, karena tidak ada pekerjaan infrastruktur,” katanya.

Dia menambahkan, sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 2022, ada potensi pajak baru yang bisa dikelola. Salah satunya adalah Opsen Pajak. Opsen pajak sendiri meliputi pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

“Kemudian ada juga pajak barang dan jasa yang didalamnya mencakup pajak profesi dan seterusnya. Ini yang sedang kita siapkan payung hukum dan Perdanya. Kemungkinan tahun depan akan kita gulirkan pada Prolegda, dan tahun 2024 sudah bisa berjalan. Sekarang kita sedang melakukan penelusuran atau proyeksi dulu, berapa kira-kira, atau apa saja yang bisa kita terima dari adanya undang-undang baru tersebut. Yang jelas kalau Opsen Pajak kendaraan bermotor itu pendapatan kita bisa mencapai Rp200-300 miliar,” katanya.

Sebelumnya, dalam Pandangan Umum Fraksi mengenai LKPJ Wali Kota Jambi tahun 2021, Fraksi Gerindra melalui Jubirnya, Muslim mengatakan, jika penetapan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus rasional. “Jangan berbasis angan-angan, ujung-ujungnya tidak tercapai,” singkatnya. (LK07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *