LAMPUKUNING.ID, BUNGO – Tim Gunjo Satreskrim Polres Bungo berhasil mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga kuat melakukan tindak pidana penggelapan satu unit mobil Toyota Avanza warna Silver Metalic. Ketiga terduga pelaku berinisial A (24), S (21), dan J (21), semuanya warga Kabupaten Bungo .
Mereka diamankan pada Senin (12/10/2026) sekira pukul 13.00 WIB, setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan pelacakan terkait keberadaan para pelapor yang sebelumnya dilaporkan oleh korban .
Kronologi kejadian bermula pada Rabu, 7 Oktober 2026 sekira pukul 13.00 WIB, ketika ketiga pelaku mendatangi rumah korban dengan tujuan menyewa satu unit mobil Toyota Avanza tersebut untuk jangka waktu satu hari dengan kesepakatan biaya sewa sebesar Rp300.000. Namun, saat masa sewa habis, mobil tersebut tidak kunjung dikembalikan oleh para pelaku .
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp130 juta dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bungo untuk penanganan lebih lanjut .
Setelah menerima laporan, Tim Gunjo Satreskrim Polres Bungo segera melakukan penyelidikan dan pelacakan keberadaan para terlapor. Setelah lokasi keberadaan pelaku diketahui, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan ketiganya tanpa perlawanan .
Plt Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap korban serta saksi-saksi yang terkait dengan kejadian tersebut .
“Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti berupa surat dokumen terkait saat ini sudah diamankan di Mapolres Bungo untuk diproses lebih lanjut. Para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 486 KUHP,” ungkap Iptu Bambang JM. (LK)












