Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 125 Ribu Ekor Benih Lobster di Jambi

(Koorpolairud bersama Polda Jambi Saat Konfrensi Pers.-foto:Lk09)

JAMBI, LAMPUKUNING.ID- Tim gabungan Koorpolairud Baharkam Polri dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan penyelundupan benih lobster senilai 25 Milyar lebih. Dalam kasus ini petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka dengan barang bukti sebanyak 125.684 benih lobster pada Jum’at 10 Mei lalu.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat adanya penyelundupan benih lobster dari Lampung melintasi wilayah Provinsi Jambi, dari hasil penyelidikan Polisi, di daerah Mendalo Darat petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial AD dengan barang bukti benih lobster sebanyak 90 ribu ekor .

Kemudian di TKP kedua yang berada di parkiran swalayan di daerah Jalan Lingkar Barat Kota Jambi, petugas kembali mengankan dua orang tersangka dengan barang bukti benih lobster sebanyak 35 ribu ekor.

Kasubdit Gakum Ditpolairud Koorpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan, Dari Hasil Pemeriksaan benih lobster tersebut akan diselundupkan ke negara Singapura melalui kawasan perairan Provinsi Jambi.

Dari dua TKP tersebut ada tiga orang tersangka yang diamankan, dengan total barang bukti benih lobster sebanyak 125 ekor. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti dua unit mobil yang digunakan tersangka.

“Kami akan terus kembangkan dan terus memeriksa tiga orang tersangka yang saat ini sudah diamankan untuk kita kembangkan mencari tersangka-tersangka lain. Kami mohon waktu untuk melakukannya,” katanya, Senin (13/5).

Dari hasil pengungkapan penyelundupan benih lobster ini, petugas berhasil menyelamatkan kerugian negara senilai Rp 25 miliar rupiah.

“Untuk kerugian negara dari barang bukti benih lobster yang diamankan ini, dengan asumsi satu benih lobster senilai 200 ribu untuk jenis lobster pasir dan 250 ribu untuk jenis lobster mutiara. Kita hitung ada sekitar 25 miliar lebih,” ujarnya.

Atas perbuatannya ketiga tersangka ini dikenakan undang-undang perikanan nomor 45 tahun 2009 pasal 92 junto pasal 26 dengan ancaman pidana 8 tahun dengan denda Rp 1,5 miliar.(Lk09)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *