Tim Opsnal Satresnarkoba Bungo Berhasil Menggagalkan Peredaran Sabu 43,47 Gram

foto kapolres bungo akbp wahyu bram
Kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkotika.(foto: dok-Humas Polres Bungo)

lampukuning.id, Muara Bungo -Polres Bungo mengamankan seorang pria yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, pelaku berinisial BS (38) warga Pasar Seroja ,Kelurahan Bungo Barat, Kecamatan Pasar Muara Bungo.

Pelaku BS berhasil dibekuk oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo pada hari Minggu (20/11/2022) sekira pukul 19:30 WIB, yang dipimpin oleh PS  Kanit IDIK  I, AIPDA Ade Candra.

Kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram,S.H.,S.I.K.,M.I.K,  mengungkapkan saat konferensi pers ,Senin ( 28/11/2022), penangkapan pelaku berawal dari Tim Opsnal Satresnarkoba mendapat informasi dari  masyarakat  bahwa ada seorang laki-laki dengan ciri khusus sering membawa paket narkotika.

“Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan diketahui laki-laki  tersebut berinisial BS sedang berada dirumahnya di wilayah Tanjung Gedang ,Kecamatan Pasar Muara Bungo,”ungkap Kapolres

“Kemudian, Tim Opsnal Satresnarkoba tidak menyia-nyiakan waktunya, langsung mendekati pelaku untuk diamankan namun pelaku mencoba melarikan diri  tapi usaha pelaku berhasil digagalkan oleh Tim Opsnal  Satresnarkoba,” ujar AKBP Wahyu Bram.

Selanjutnya AKBP Wahyu Bram  menambahkan, “dari hasil penggeledahan Tim Opsnal  menemukan 1 (satu) buah paket yang dililit lakban yang berisikan narkotika jenis sabu 43,47 Gram, selain itu Tim Opsnal Satresnarkoba juga berhasil menemukan 1 (satu) unit Handphone (HP) merek Realme warna hijau tosca dan 1 (satu) unit sepeda motor Suprafit  warna hitam tanpa Nomor Polisi (Nopol) diduga milik pelaku,” kata AKBP Wahyu Bram.

Selanjutnya Pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres Bungo guna proses lebih lanjut.

“Atas perbuatan yang dilakukanya, pelaku dijerat  pasal 114 ayat (2) dan pasal 112  ayat (2) UU Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun dan denda satu milyar rupiah,”tutup Kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram.(LK08)