
lampukuning.id, Muara Bungo -Polres Bungo mengamankan seorang pria yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, pelaku berinisial BS (38) warga Pasar Seroja ,Kelurahan Bungo Barat, Kecamatan Pasar Muara Bungo.
Pelaku BS berhasil dibekuk oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo pada hari Minggu (20/11/2022) sekira pukul 19:30 WIB, yang dipimpin oleh PS Kanit IDIK I, AIPDA Ade Candra.
Kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram,S.H.,S.I.K.,M.I.K, mengungkapkan saat konferensi pers ,Senin ( 28/11/2022), penangkapan pelaku berawal dari Tim Opsnal Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki dengan ciri khusus sering membawa paket narkotika.
“Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan diketahui laki-laki tersebut berinisial BS sedang berada dirumahnya di wilayah Tanjung Gedang ,Kecamatan Pasar Muara Bungo,”ungkap Kapolres
“Kemudian, Tim Opsnal Satresnarkoba tidak menyia-nyiakan waktunya, langsung mendekati pelaku untuk diamankan namun pelaku mencoba melarikan diri tapi usaha pelaku berhasil digagalkan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba,” ujar AKBP Wahyu Bram.
Selanjutnya AKBP Wahyu Bram menambahkan, “dari hasil penggeledahan Tim Opsnal menemukan 1 (satu) buah paket yang dililit lakban yang berisikan narkotika jenis sabu 43,47 Gram, selain itu Tim Opsnal Satresnarkoba juga berhasil menemukan 1 (satu) unit Handphone (HP) merek Realme warna hijau tosca dan 1 (satu) unit sepeda motor Suprafit warna hitam tanpa Nomor Polisi (Nopol) diduga milik pelaku,” kata AKBP Wahyu Bram.
Selanjutnya Pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres Bungo guna proses lebih lanjut.
“Atas perbuatan yang dilakukanya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun dan denda satu milyar rupiah,”tutup Kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram.(LK08)