Tim Srigala Petir Restic Polres Bungo Ringkus Kurir Sabu Asal Lubuk Linggau 

LAMPUKUNING.ID, MUARA BUNGO, Polres Bungo melalui Satresnarkoba berhasil menangkap satu orang warga lubuk Linggau Sumatra Selatan, karna kedapatan hendak mengedarkan sabu seberat 500 gram. Jumat (24/12/2021)

Bacaan Lainnya

Aksi pelaku dengan modus yakni dengan membawa wanita didalam mobil nya yang tak lain merupakan istrinya sendiri,

hal tersebut dilakukan pelaku untuk mengelabui petugas apabila diperiksa petugas di tengah perjalanan dengan membawa keluarga.

Warga itu berinisial E-S (45), kasus ini terungkap Berawal adanya informasi masyarakat bahwa ada

sebuah mobil membawa paket narkotika jenis sabu, petugas lantas melakukan penyelidikan hingga

dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang berlokasi di pasar Lubuk Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo.

Setelah itu petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 3(tiga) plastik warna hitam yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dan 2 unit hp.

Kapolres Bungo AKBP. Guntur Saputro,S.I.K.,MH didampingi waka Polres Bungo KOMPOL. Ridwan J.M Hutagaol,S.I.K.MH dan

turut dihadiri Kabag Ops Polres Bungo AKP. Sandy Mutaqqin Pranayudha,S.I.K.,MH dan

Kasat Resnarkoba Polres Bungo AKP. Lumbrian Hayudi Putra,S.I.K.,MH saat konferensi Pers pada hari Rabu (29/12/2021) digelar di aula Mapolres Bungo.

Kapolres Bungo menjelaskan,
“Pelaku diamankan oleh Tim Srigala Petir Restic Polres Bungo tanpa perlawanan dengan barang bukti

narkotika jenis sabu seberat 500 gram, dari pemeriksaan dan pengakuan pelaku mengakui perbuatannya dan

pernah dihukum dengan kasus yang sama, dirinya ditangkap hendak membawa paket sabu dari Kabupaten Bungo menuju

Kabupaten lubuk Linggau mendapat upah sebesar 5 juta rupiah, dan saat ini sudah diamankan dan diproses di Mapolres Bungo.

Guna mempertanggung jawabkan Perbutan pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.

Lebih lanjut Kapolres Bungo menambahkan, ‘Dihimbau kepada masyarakat khususnya

di wilayah Kabupaten Bungo sebelum tahun baru ini agar waspada dan berhati-hati terhadap oknum yang

melakukan penyalahgunaan narkotika, dan apabila pada malam perayaan tahun baru ada indikasi yang melakukan pesta narkoba agar segera mungkin melaporkan ke pihak berwajib.”Ucap Kapolres. (Gas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *