Timsus  Polda Jambi Limpahkan Empat Tersangka  Kasus Sumur Minyak Ilegal di Batanghari

(Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Ipda Alamsyah Amir saat dikonfirmasi awak media.-Foto:lk09)

Bacaan Lainnya

JAMBI,LAMPUKUNING.ID- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrumsus) Polda Jambi telah melimpahkan 4 tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan terkait kasus penambangan minyak ilegal atau ilegal drilling yang diamankan pada Selasa 2 Januari 2024 lalu.

Diketahui, para pelaku tersebut diamakan oleh Tim Khusus (Timsus) Ilegal Drilling saat melaksanakan penindakan terhadap penambangan minyak illegal di Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto melalui Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Ipda Alamsyah Amir saat dikonfirmasi awak media, Rabu (28/2).

Alam mengatakan, penyerahan empat tersangka dan barang bukti kasus ilegal drilling tersebut dilaksanakan hari ini.

“Benar, hari ini berkas perkara empat tersangka sumur minyak ilegal di Desa Jebak, Muaro Tembesi, Batanghari, tahap II Kejaksaan Tinggi,” ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrumsus) Polda Jambi mengamankan empat orang pelaku penambangan minyak mentah atau ilegal driling di kabupaten Batanghari.

Adapun empat pelaku yang diamankan yakni berinisial TO, AR, BH, MH.

Para pelaku tersebut diamakan oleh Tim Khusus (Timsus) Ilegal Drilling saat melaksanakan penindakan terhadap penambangan minyak illegal di Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Jambi, pada Selasa (2/1) kemarin.

Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi adanya kegiatan penambangan minyak tanpa izin di Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari.

“Setibanya di lokasi, personel Timsus mendapatkan kegiatan penambangan minyak tanpa izin, selanjutnya tim menemukan serta mengamankan 4 orang pelaku penambangan minyak tanpa izin,” katanya, Kamis (4/1).

Ditambahkan Mulia, empat orang pelaku yang diamankan tersebut, salah satunya merupakan pemilik sumur minyak ilegal yang berada di kawasan Jebak, kecamatan Tembesi.

“Inisial TO merupa pemilik sumur minyak, AR merupakan pekerja atau pemolot, BH pekerja atau pemolot dan MH emolot atau pemolot,” sebutnya.

Saat ini, personel tim Sus telah mengamankan pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 2 unit motor Merek Honda warna hitam tanpa Nomor Polisi, 2 jerigen berisi cairan berwarna hitam menyerupai minyak bumi.

Serta alat penunjang ilegal driling yakni dua buah pipa canting besi, dua buah Rol tali tamban dan 2 buah katrol. (Lk09)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *