Tunggak Pajak Rp150 Juta, Steak On You di Kota Jambi Disegel

LAMPUKUNING.ID,KOTA JAMBI- Tak bayar pajak selama dua tahun, salah satu cafe kembali disegel oleh Tim terpadu Pemerintah Kota Jambi, Senin (27/12).

Bacaan Lainnya

Cafe tersebut bernama Steak On You yang berada di Jl. Mayjen HM Yusuf Singedekane, Sungai Putri, Kota Jambi.

Kepala Satpol PP Kota Jambi Mustari Affandi mengatakan,Steak On You disegel lantaran tidak membayar pajak. Penyegelan tersebut belum bisa dibuka jika pajak usaha tersebut tak dibayarkan.

“Baru bisa dibuka setelah kewajiban pajak Steak On You kepada Pemerintah Kota Jamb diselesaikan.

Pelaku usaha lain yang tidak taat pajak juga akan kita tindak,” kata Mustari, Affandi.

Kata Mustari, jika sudah masuk tenggat waktu maka pihaknya akan melakukan BAP terhadap pihak Steak Oo You.Hal itu sebut Dia, berdasarkan Perda nomor 5 tahun 2011 tentang pajak daerah.

“Bisa saja dilanjutkan gelar perkara,” sebutnya.

Sementara Sekretaris Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi,

Doni Sumatriadi mengatakan, disegelnya Steak On You karena sudah menunggak pajak sejak dua tahun terakhir.

“Total pajakanya sekitar Rp150 juta yang tidak dibayarakan,” katanya. (LK07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *