
LAMPUKUNING.ID, MUARA BUNGO-Keseriusan Polres Bungo dalam upaya mewujudkan Zero Narkoba di Bumi Langkah Serentak Limbai Seayun nampak terlihat dengan kembali Unit Opsnal Satresnarkoba mengamankan Tiga orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika Jenis Sabu.
Terduga pelaku berinisial FF (28), AF (29), HEN (47) ke Tiga terduga pelaku tersebut warga Kabupaten Bungo, para pelaku diamankan di Dusun Kampung Lereng Kelurahan Bungo Taman Agung Kecamtan Bathin III Kabupaten Bungo.
Penangkapan yang dilakukan oleh Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo ini, di pimpin langsung Katim Opsnal Satresnarkoba Aipda Ade Candra,SE, yang mana kejadian berawal dari adanya informasi masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Dusun Kampung Lereng Kelurahan Bungo Taman Agung Kecamatan Bathin III Kabupaten Bungo.
Berdasarkan informasi tersebut anggota opsnal langsung melakukan pengintaian dan pada Hari Jumat Tanggal 13 Juni 2025 sekira pukul 23:00 WIB, Petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan, pada saat di lakukan penggeledahan bersama warga setempat dan Ketua RT di temukanlah barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet emas warna Hitam yang berisi 1 (satu) buah plastik klip yang berisi 1 (satu) buah plastik klip yang isi nya kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang di temukan di atas tanah yang sebelum nya sempat di buang oleh pelaku FF dan 10 (sepuluh) plastik klip yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang di temukan di atas Kursi .
Selanjutnya anggota Opsnal Satnarkoba Polres Bungo mengumpulkan barang bukti yang ditemukan serta membawa terduga pelaku dan Barang Bukti tersebut ke Mapolres Bungo.
Dari keterangan FF, Dirinya megakui mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut langsung dari SF di Dusun Lubuk Tenam, Ia di kasih sebanyak 10 gram, seharga Rp.6.800.000, Dirinya mendapatkan barang tersebut dengan metode sistem habis terjual barulah di setorkan kepada SF, dan cara Ia berkomunikasi kepada SF dengan menggunakan Handphone Celular.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo yaitu; 1 (satu) buah dompet emas warna Hitam, 1 (satu) buah plastik klip yang berisi 1 (satu) buah plastik klip yang isi nya kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 10 (sepuluh) plastik klip yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah plastik klip yang berisi plastik-plastik klip kosonh, 1 (satu) unit Hp merk Vivo warna Rosegold, Uang senilai Rp.19.880.000-, dan Berat Bruto BB: 2.70 gram.
Kasi Humas Polres Bungo AKP M. Nur saat diminta konfirmasinya melalui WhatsApp ,Sabtu (14/06/2025) membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku tindak pidana Narkotika Jenis Sabu.
“Saat ini Ke Tiga terduga pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Bungo guna diproses lebih lanjut, dan terduga pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai dengan 15 tahun penjara, “Sebut AKP M. Nur. (*)