
LAMPUKUNING.ID – Muara Bungo,
Unit Reskrim Polsek Limbur lubuk mengkuang kembali berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu, membengkuk 1 (Satu) orang laki-laki yg di duga sebagai pelaku dugaan bandar narkotika jenis sabu pada hari Sabtu tanggal 11 april 2020 Pukul 14.00 WIB, berlokasi di Dusun Tuo Lubuk Mengkuang, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang Kabupaten Bungo.
Kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 11 April 2020 Pukul 14.00 WIB pada saat Kapolsek Limbur Lubuk Mengkuang beserta anggota Polsek melaksanakan giat Operasi Pekat dan memberhentikan seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor warna hitam tanpa Nomor Polisi, setelah dilakukan penggeledahan di temukan 2 (Dua) Klip plastik kecil yang diduga berisikan narkoba jenis sabu yang di sembunyikan di dalam kotak rokok.
Tersangka yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Limbur Lubuk Mengkuang yaitu dengan inisial AA (32) warga Deaa Talao Sungai Kunyit, Kecamatan Sangir Balai Janggo, Kabupaten Solok Selatan, dari tangan tersangka petugas juga mengamankan barang bukti berupa :
– 2 (Dua) Klip plastik kecil yang diduga berisikan narkoba jenis sabu.
– 1(Satu) unit motor Suzuki FU warna hitam tanpa No Pol.
– 1 (Satu) unit HP Merk OPPO
– 1 (Satu) Tas Sandang warna hitam
– 1 (Satu) Buah dompet yang berisikan uang Rp. 100 Ribu, KTP dan SIM
Kapolsek Limbur Lubuk mengkuang
IPTU T. T. MUNTHE, SH.MH
menjelaskan, tersangka beserta barang bukti saat ini dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Bungo guna proses hukum lebih lanjut,
Atas perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.( GAS )












