Unit Reskrim Polsek Pelepat Ilir Berhasil Bekuk Pelaku Curat

foto pelaku curat mm
Pelaku Curat berinisial MM (foto:dok-HPB)

lampukuning.id,Muara Bungo-  Unit Reskrim Polsek Pelepat Ilir (Petir) dan Tim Tekab 07 Satreskrim Polres Bungo mengamankan 2 orang laki -laki yang diduga pelaku tindak pidana kejahatan pencurian dengan pemberatan (Curat) dan penadah barang hasil curian.

Kedua pelaku masing-masing berinisial TA (32) warga Desa Tanjung Aur,Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo yang diduga sebagai penadah barang hasil curian yang diamankan polisi pada hari Senin 13 Februari 2023 sekira pukul 22:00 WIB,

dan MM (31) Warga Desa Rantau Langkap, Kabupaten Tebo, yang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan, yang ditan ungkap Polisi pada hari Selasa 14 Februari 2023 sekira pukul 01:20 WIB.

Kejadian bermula dari seorang korban bernama Santi (42)yang  pada hari Jumat 10 Februari 2023 sekira pukul 11:30 WIB usai dari pulang mengajar, Korban dengan menggunakan sepeda motor melewati Jl.Asahan Desa Purwosari, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo.

Selanjutnya, saat melintas dijalan tersebut korban dipepet dari sebelah kiri oleh dua pelaku dengan menggunakan sepeda motor, lalu salahsatu pelaku mengambil dompet korban yang tergantung di stang motor sebelah kiri korban yang berisikan 1 buah Handphone (HP) Oppo Reno 5 dan uang tunai Rp.2.600.000, kemudian kedua pelaku kabur meninggalkan korban.

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah), Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pelepat Ilir.

Dengan berbekal dari laporan korban serta berdasarkan hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara Unit Reskrim Polsek Petir melakukan penyusuran pelarian pelaku jambret tersebut dan berdasarkan eliciting dengan sumber baket didapat informasi bahwasannya ada orang yang menerima HP tanpa kotak HP.

Kemudian Unit Reskrim Polsek Petir melakukan penangkapan terhadap pelaku TA orang yang menguasai HP hasil kejahatan dan dari hasil pemeriksaan HP identik imei HP degan imei yang ada dikotak HP kemudian dari keterangan TA tersebut didapatkan ket bahwasannya yang menjual HP tersebut adalah Pelaku MM kemudian Unit Reskrim Polsek Petir bersama Tim Tekab 07 Satreskrim Polres Bungo melakukan pencarian posisi MM.

Selanjutnya ketika di Unit 4 Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, Unit Reskrim Polsek Petir dan Tim Tekab 07 Satreskrim Polres Bungo mendapat informasi bahwasannya MM sedang berada di salahsatu laundry di pasar Unit 4 Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo,kemudian Polisi langsung menangkap pelaku MM tanpa perlawanan dan pelaku yang lain bernama Ferdi  berhasil melarikan diri.

Kasi Humas Polres AKP M.Noer saat dihubungi melalui telepon pada hari Rabu (15/02/2023) membenarkan adanya giat penangkapan dua pelaku tersebut

“Benar ada dua pelaku yang diamankan dan dari kedua pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti  berupa ,1 buah HP Oppo Reno 5, 1 unit Sepeda motor Yamaha Vixion warna merah, 1 pcs jaket hitam tangan less abu abu, 1 buah pisau, 1 buah kotak HP Oppo Reno 5, dan untuk kedua pelaku kini  diamankan di Mapolsek Pelepat Ilir guna penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP M.Noer.

Ditempat terpisah korban Santi sangat mengapresiasi kinerja Polsek Pelepat Ilir yang berhasil mengamankan pelaku dengan cepat.

“saya mengucapkan banyak terimakasih kepada Kanit Reskrim Polsek Pelepat Ilir yang melakukan tugasnya dengan cepat dan cekatan serta tangkas sehingga pelaku dapat diamankan”ucap Santi,S.Pd.(LK08/HPB)