
LAMPUKUNING.ID,MUARA BUNGO- Seorang pemuda yang telah meresahkan warga masyarakat di Kecamatan Bathin II Babeko atas Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) yang mana pelaku sempat buron selama 2 hari setelah melakukan aksi nya.
(Video Penangkapan AM)
Setelah dilacak dan keberadaan pelaku diketahui, dengan sigap dan gerap cepat Unit Reskrim Polsek Bathin II Babeko berhasil meringkus 1 (satu) pelaku yang berinisial A-M (32) warga dusun Simpang Babeko Kecamatan Bathin II Babeko Kabupaten Bungo, pada hari minggu 19 April 2020 Sekira Pukul 20:00 wib berlokasi di SPBU Simpang Babeko Kecamatan Bathin II Babeko Kabupaten Bungo.
Yang mana berdasarkan laporan polisi (LP) tanggal 18 april 2020 atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), waktu dan TKP kejadian pada hari jumat 17 april 2020 sekira pukul 21:30 wib berlokasi di SPBU Simpang Babeko Kecamatan Bathin II Babeko Kabupaten Bungo.
Adapun Kronologis kejadian, pada hari jumat tanggal 17 April 2020 sekira pukul 21:30 Wib korban memarkirkan mobil Truck di SPBU untuk besok pagi mengambil minyak dan korban langsung pulang kemudian pada pagi hari sabtu tanggal 18 April 2020 sekira pukul 07:00 wib korban datang ke SPBU dan melihat pintu Mobil sudah dalam keadaan tidak terkunci dan dilihat di dalam Dvd Mp3 dan speaker sudah tidak ada lagi.
Dari penangkapan pelaku, unit reskrim Polsek Bathin II Babeko berhasil mengamanka barang bukti berupa,
– 1 (Satu) buah bok speaker warna hitam.
– 1 (satu) unit Dvd Mp3.
– 1 (satu) buah lembar baju kaos motif batik Warna biru
– 1 (satu) buah buah topi warna merah kombinasi Coklat
Kapolsek Bathin II Babeko IPTU.Andi R.F Gultom,SE menuturkan,
Benar unit Reskrim Polsek Bathin II Babeko yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bathin II Babeko IPDA.Siswanto berhasil mengamankan seorang pemuda yang merupakan tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) serta barang bukti diamankan dimapolsek Bathin II Babeko, Atas Perbuatan yang dilakukan tersangka dijerat dengan pasal Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP dgn ancaman hukuman 5 tahun penjara..( GAS )












