Unit Tipikor Polres Bungo kembali Tetapkan Satu Orang Tersangka Dugaan Korupsi Alkes

RZ (kemeja biru gelap) usai pemeriksaan oleh Unit Tipikor Polres Bungo

LAMPUKUNING.ID, BUNGO – Kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) Puskesmas di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bungo pada tahun 2014 berlanjut. 1 (satu) tersangka kembali ditahan yakni berinisial RZ selaku Direktur PT.RAF dengan kerugian negara sebesar Rp. 318.189.934.

Unit Tipikor Satreskrim Polres Bungo menahan RZ yang meminjamkan perusahaan dan mendapatkan fee (komisi) 3% dari pelaksana pekerjaan proyek dengan tersangka sebelumnya berinisial RJ yang terlebih dahulu ditahan.

Bacaan Lainnya

Tersangka RZ warga Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Palmerah Lama Kota Jambi sudah dititipkan di Lapas Kelas II B Muara Bungo. Sebelum ditahan tersangka mengikuti pemeriksaan intensif dari penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Bungo.

Sebelumnya sudah ditetapkan satu orang tersangka dalam perkara ini yakni RJ merupakan komisaris PT MGA yang memenangkan tender proyek pengadaan alat kesehatan.

Kasat Reskrim Polres Bungo, Iptu. Dedi Kurniawan Susilo melalui Kanit Tipikor Satreskrim Polres Bungo, Ipda. Jalpahdi mengatakan, terhitung dari hari Senin 5 Agustus 2019 sampai 24 Agustus 2019, Unit Tipikor sudah melakukan penahan terhadap tersangka RZ. “Dan telah dititipkan ke Lapas Kelas II B Muara Bungo. Tahap selanjutnya akan dilakukan pelimpahan berkas dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bungo,” ujarnya.

Atas perbuatan RZ diganjar dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (gas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *