LAMPUKUNING.ID – BUNGO, Umat islam di indonesia tengah melaksanakan ibadah puasa 1442 H/2021 M.
Diketahui Meski ditengah pandemi yang masih melanda hingga sekarang namun ibadah puasa sudah mulai berjalan.
Seperti diketahui setiap masjid, musholla sudah melaksanakan sholat taraweh dan witir berjemaah. Namun demikian tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Seperti diketahui, pemerintah telah menggulirkan program vaksinasi nasional, Vaksinasi Covid-19 tetap berjalan pada bulan puasa.
Bagaimana hukum mengikuti atau menerima vaksinasi pada saat menjalankan puasa Ramadhan?
Menjawab pertanyaan tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 16 Maret 2021, telah menerbitkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa.
MUI menyatakan, vaksinasi dengan cara injeksi seperti dalam pemberian vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa.
Selengkapnya, berikut yang perlu kita ketahui dari fatwa MUI soal hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.
1. Vaksinasi tak membatalkan Puasa.
Melalui fatwa tersebut, MUI menetapkan bahwa melakukan Vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa, dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).
MUI juga menetapkan, vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.
2. Memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
Dengan adanya ketetapan tersebut, MUI menyebutkan, pemerintah dapat melaksakanan vaksinasi pada bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19.
Kendati demikian, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 harus dilakukan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
3. Vaksinasi disarankan pada malam hari
Dalam fatwa tersebut, Majlis Ulama Indonesia (MUI) menyarankan agar vaksinasi tetap berlangsung lancar, sebaiknya dilaksanakan pada malam hari.
Menurut MUI, jika vaksinasi dilaksanakan pada siang hari, dikhawatirkan bisa membahayakan umat Islam yang sedang berpuasa karena kondisi fisik mereka lemah.
Untuk diketahui, injeksi intramuscular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.
Dengan adanya ketetapan tersebut, MUI menyebutkan, pemerintah dapat melaksakanan vaksinasi pada bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19.
Kendati demikian, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 harus dilakukan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
4. Umat islam wajib divaksin Covid-19.
MUI juga menegaskan, umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah.
MUI menyebutkan, dengan berpartisipasi dalam program vaksinasi, maka umat Islam telah membantu mewujudkan kekebalan kelompok agar dapat terbebas dari wabah Covid-19.
(Gas)