Wakil Ketua DPRD Bungo Bicara tentang Pembangunan Daerah

 

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bungo Syarkoni Syam

LAMPUKUNING.ID, BUNGO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki peranan yang sangat penting dan mempunyai tiga fungsi diantaranya Legislasi pembentukan peraturan daerah kabupaten, pembahasan anggaran dan pengawasan. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018.

Bacaan Lainnya

Fungsi Legislasi, pembuatan Perda berupa Perda Inisiatif DPRD dan Perda Inisatif Pemerintah Daerah. Wakil ketua DPRD Bungo, Syarkoni Syam mengatakan bahwa dalam pembentukan Perda terlebih dahulu disampaikan ke pimpinan dewan kemudian dilanjutkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Tugas anggota DPRD kabupaten mencakup pembentukan Perda, pembahasan Perda dengan pihak pemerintah bersama Pimpinan DPRD. Usulan itu sesuai apa yang disampaikan pihak eksekutif maupun legislatif, selain itu  berwenang memberikan persetujuan terkait pemindahan aset.

“Seperti contoh pelepasan aset seperti lahan Diniyyah Putri, Akper dan sebagainya ini perlu persetujuan DPRD,” katanya dalam dialog bersama Bungo TV belum lama ini.

Dewan melaksanakan penyerapan anggaran dan menghimpun serta menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat itu sendiri melalui kegiatan reses ke berbagai desa.

“Sejauh mana pemerintah itu melayani masyarakat dan melaksanakan wewenang lain yang diatur dalam undang-undang,” ujarnya.

Sesuai UU nomor 12 tahun 2018 Pasal 23 sudah diatur terkait tugas dan kewenangan. Ada beberapa item salah satunya pembentukan Perda dan selain itu memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah. DPRD juga mengevaluasi setiap kinerja kepala daerah sesuai Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahunan yang disampaikan.

Syarkoni mengatakan dewan akan membuat sebuah catatan evaluasi untuk pemerintah daerah. “Jadi kami hanya merekomendasikan menanggapi kinerja pemerintah itu, bagus atau tidak, ditingkatkan atau dipertahankan,” ujarnya.

Jumlah anggota DPRD Bungo 35 orang keterwakilan dari 4 daerah pemilihan (dapil). Terdiri dari 6 (enam) perempuan dan 29 laki laki. Selain tugas dan fungsi, anggota DPRD mempunyai hak, pertama hak Interplasi, kedua Hak Angket dan ketiga hak menyatakan pendapat.

“Hak Interplasi dan hak angket selama saya menjabat belum pernah dilakukan, hak Interplasi ini (digunakan, red) sudah urgen. Berarti tindakan bupati atau kepala dearah mungkin tidak sesuai aturan    tidak berdasarkan hasil rapat dengan DPRD baru dilakukan, baru bisa dipakai hak angket,” paparnya.

Secara umum ia menilai anggota dewan Kabupaten Bungo sudah sangat aktif. Berbagai agenda kegiatan telah disusun, sebagai contoh kecil setiap hari Senin anggota dewan wajib melaksanakan rapat internal atau rapat dengan mitra. “Ini menjadi komitmen kami melayani masyarakat,” tuturnya.

Dibalik itu, sanksi akan diberikan kepada anggota dewan yang tidak patuh. “Apabila tidak mengikuti rapat paripurna tiga kali berturut-turut, maka dikenakan sanksi administrasi,” ulasnya.

Moment pembahasan anggaran dianggap paling penting dan krusial. Dimana pembahasan anggaran menjadi penting terhadap aspirasi yang disampaikan oleh dewan. Dikatakannya APBD Bungo dari tahun ke tahun ada peningkatan, terakhir sudah melampaui Rp 1,4 Triliun.

“Dua buku ini (KUA-PPAS) dibuat untuk anggaran tahun akan datang, ini dibahas di Badan Anggaran,” ujarnya.

Katanya, KUA-PPAS yang diajukan pihak pemerintah tidak serta merta didalamnya terdapat usulan yang disampaikan dewan. Diakui Syarkoni hasil reses kadang-kadang sangat kecil sekali dimasukkan dalam ‘dua buku tadi’.

“Rp 1,4 Triliun sudah ada anggaran dan tujuan kegiatan, kita berharap ada Silpa (sisa lebih pembiayaan anggaran), itu sangat minim kita terapkan,” terang politisi Golkar Bungo ini.

Namun begitu, selama 9 tahun duduk sebagai wakil ketua di DPRD Kabupaten Bungo tidak ada yang urgen dalam pembahasan anggaran dan semua berjalan lancar.

“Aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat akan kita tampung dengan baik, aspirasi itu telah kami sampaikan kepada pihak pemerintah, namun tidak semua aspirasi yang disampaikan bisa terakomodir,” sebutnya.

Syarkoni Syam saat berdialog dengan Bungo TV

Syarkoni sedikit menyentil masalah pembangunan di kabupaten Bungo. “Pembangunan daerah semakin hari sudah bisa kita lihat, untuk membangun secara fisik daerah ini, itu kuncinya dengan bupati lo, dengan kepala dearah. Membuat program perencanaaan-perencanaan sebagainya itu kita tunggu dari pemerintah daerah,” katanya.

Dari segi Pendapata Asli Daerah (PAD), ia menilai terdapat kebocoran-kebocoran, meski PAD ada tren kenaikan, namun tidak begitu signifikan. “Kadang-kadang kita mempertanyakan sejauh mana kita meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD) kabupaten Bungo. Memang dari hari kehari pendapatan itu naik cuma tidak signikan. Kita berharap kebocoran angaraan tentang pendapatan ini perlu dikawal,” ungkapnya.

Seperti pendapatan sektor Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang perlu didata kembali termasuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) transaksi jual beli yang dilakukan masyarakat khususnya investor yang masuk ke Bungo belum maksimal.

“Karena ada aturan lain yang mengatur untuk BPHTB, jadi berdasarkan Perbup tahun 2011 lalu ini ada perbaikan. Kebocoran pendapatan di sisi parkir berlangganan dan parkir jalan umum serta retribusi yang dikumpulkan, ini kalau dikalkulasi secara umum ini banyak kita dapat,” sebutnya.

Syarkoni berharap pemerintah saat ini lebih proaktif dan bekerja semaksimal mungkin. “jujur kami sampaikan sedikit ada penurunan kinerja pemerintah tehadap Kabupaten Bungo, mudah-mudahan ini hanya sementara dan kedepan bisa ditingkatkan lebih. Karena sampai hari ini kegiatan yang mungkin wah belum juga nampak,” tukasnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *