LAMPUKUNING.ID,KOTA JAMBI– Wali Kota Jambi, Syarif Fasha meminta para Camat dan Lurah untuk memonitor keberadaan gudang diwilayahnya masing-masing. Hal ini untuk mengantisipasi adanya gudang ilegal.
“Pasca kejadian di Simpang Rimbo itu, saya sudah perintahkan camat dan lurah untuk memonitor semua gudang diwilayahnya masing-masing. Jangan sampai mereka tidak tahu,” kata Fasha.
Menurutnya, gudang ilegal sangat merugikan pemerintah daerah, karena tidak ada retribusi ataupun pajak yang disetor dari aktivitas tersebut. “Apalagi kalau gudang minyak, itu sangat berbahaya. Apalagi ditengah pemukiman masyarakat,” ujarnya.
Fasha mengatakan, untuk gudang yang terbakar di Simpang Rimbo minggu lalu, pihak Satpol PP dan Polresta Jambi sudah melakukan penyegelan terhadap gudang tersebut.
“Polda juga sudah menangkap pemilik gudang itu, dan juga menyegel tempat lain di Kota Jambi,” katanya.
Para Camat dan Lurah kata Fasha, harus menginventarisir semua gudang yang berada di wilayahnya. “Karena itu bahaya, biasanya ada kamuflasenya. Didepan berupa bangunan ruko, dibelakang dijadikan gudang. Kalau ditemukan kami (Pemerintah Kota Jambi) berhak untuk membongkar gudang itu. Yang sudah jadi temuan Satpol PP dan Polresta itu saya minta dibongkar semua,” katanya.
Sebelumnya, Kasatpol PP Kota Jambi, Mustari Affandy saat dikonfirmasi menyebutkan, pasca peristiwa kebakaran tersebut, pihak bersama jajaran Polresta merazia sejumlah tempat diduga sebagai gudang minyak Ilegal.
Total kata dia, ada 22 lokasi yang didatangi pihaknya. Rerata, dari tempat yang didatangi itu tidak ditemukan para pelaku ataupun pemilik.
“Hanya ada bekas seperti tedmon minyak dan lainnya. Dua hari kita lakukan pengecekan,” kata Mustari, Rabu (17/8) lalu.
Adapun lokasi terbanyak yang didatangi petugas yakni, di Kecamatan Kotabaru dan Kecamatan Alambarajo. Saat ini kata Mustari telah dilakukan pemasangan garis Polisi di tempat-tempat tersebut.
“Kita akan memanggil para pemiliknya untuk dimintai keterangan. Sebab seng itu tidak boleh berdiri lebih dari 1,5 meter. Yang ditemukan di lapangan lebih dari itu,” jelasnya.
Sementara mengenai pembongkaran, pihaknya masih melihat dari hasil pemeriksaan nanti.
“Apakah mereka mau membongkar sendiri atau petugas yang bongkar. Mengenai izin dan lainnya itu kewenangan di DPMPTSP,” jelasnya.(LK07)