
LAMPUKUNING.ID,MERANGIN-Perwakilan dari masyarakat Desa Kampung Limo, Kecamatan Pangkalan Jambu, lakukan hearing bersama Sejumlah pimpinan beserta anggota DPRD, Kapolsek Sungai manau, Danramil Sungai Manau, Pihak kecamatan serta dari PT BMR.
Di karenakan pihak perusahaan tidak pernah berkoordinasi dengan masyarakat mengenai rencana wilayah mereka yang akan di jadikan tempat PT BMR beraktifitas, di tambah lagi haknya sebagai masyarakat setempat tidak di perhatikan oleh perusahaan membuat masyarakat mempertanyakan kenyataan tersebut.
Permasalahan di tengah masyarakat menjadi ruwet dan semakin memburuk setelah pihak perusahaan memperkarakan dan buat laporan ke pihak kepolisian dengan tuduhan masyarakat telah membuat aksi dan merusak pasilitas perusahaan.
Oleh sebab itu pada Selasa 27/10/2020, perwakilan dari masyarakat Kampung Limo yakni Kepala Desa Kampung limo, Ketua BPD dan juga anggota BPD mendatangi gedung DPRD Merangin.
Kedatangan perwakilan masyarakat Kampung Limo akhirnya di terima oleh pimpinan DPRD Merangin beserta sejumlah anggotanya dan juga di hadiri oleh pihak perusahaan di ruang Banggar.
Didalam pertemuan tersebut, perwakilan dari masyarakat Kampung limo jelaskan permasalahan yang mereka alami.
“Sebenarnya kami masyarakat Kampung Limo tidak pernah menghalangi perusahaan untuk bekerja di daerah kami, namun tolong jugo hargai kami warga setempat yang punyo wilayah, selama ini pihak perusahaan tidak pernah bersosialisasi dengan kami, padahal ada lahan kami yang disana”, ungkap Joko Amnur selaku Kepala Desa Kampung Limo.
Dijelaskan juga oleh Aan Syukron yang sebagai Ketua BPD, bahwa disaat warga mempertanyakan ihkwal tersebut, malahan pihak perusahaan memarahi warga.
“Kami pernah pertanyakan hal ini ke pihak perusahaan, koq malah kami pula yang di marahi, hal inilah yang membuat amarah masyarakat tak terkendali”,tandas ketua BPD di saat hearing tersebut.
Selain Ketua BPD Kampung Limo juga meminta agar pihak perusahaan mencabut laporan yang telah mereka buat di Polres.
“Kami minta kepada pihak perusahaan agar mencabut laporan yang mereka buat di Polres, jika nanti ada warga kami yang di tangkap, maka pertumpahan darah akan terjadi, kami tidak ingin kekacauan terjadi di desa kami, kami juga meminta agar DPRD Merangin ikut memperjuangkan hak kami”, jelas Aan Syukron.
Herman Efendi, selaku ketua DPRD Merangin berjanji akan memperjuangkan dan membela tuntutan masyarakat.
“Yang jelas keluhan masyarakat juga merupakan keluhan kami, selagi masyarakat itu benar, maka wajib dan halal hukumnya bagi kami untuk membelanya”, tegas Herman Efendi.
Pihak perusahaan tidak dapat di wawancarai oleh sejumlah awak media, karena keburu kabur, seakan dirinya menghindar untuk di wawancarai.
Seperti yang terungkap di saat hearing, bahwa pihak perusahaan akan berencana mengeksplorasi batuan gamping untuk bahan baku semen. (LK03)






