
LAMPUKUNING.ID, BUNGO – Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Bungo cukup banyak, bahkan jumlahnya mencapai 19 orang.
Mereka bekerja di berbagai perusahaan dalam Kabupaten Bungo. Seperti perusahaan yang bergerak di pertambangan, pengolahan kelapa sawit dan karet. Tak tanggung-tanggung semua TKA itu menduduki jabatan yang strategis.
“Dari daftar yang kita miliki, jumlahnya menurun dari sebelumnya,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bungo, Anna lukita dikonfirmasi, Senin (25/03).
Data yang dimiliki Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di bulan Maret, semua TKA yang ada di Bungo ini berjenis kelamin laki-laki. Mereka berasal dari dua negara berbeda. 15 orang TKA berasal dari negara Thailand dan 4 TKA berasal dari Malaysia.
Mereka menduduki posisi yang berbeda sesuai dengan keahliannya. Mereka bekerja di empat perusahaan. Dengan rincian, 15 orang di PT Star Rubber, 2 orang di PT Megasawindo Perkasa, 1 orang di PT Jamika Raya, dan 1 orang di PT Karya Cemerlang Persada.
“Ada yang menjabat sebagai Direktur, Manager, yang jelas berada di posisi strategis,” katanya.
Dikatakannya, pada bulan Januari 2019 lalu, jumlah TKA yang diterima Disnakertrans Bungo sebanyak 26 orang. Sebanyak 22 TKA dari Thailand dan 4 TKA dari Malaysia. Ada pun rinciannya, 22 orang di PT Star Rubber, 2 orang di PT Megawasindo Perkasa, 1 orang di, PT Karya Cemerlang Persada, dan 1 orang di PT Jamika Jaya Dijelaskan Anna Lukita, sebelum bekerja di Kabupaten Bungo TKA itu sudah melengkapi dokumen, seperti surat izin tinggal terbatas dan paspor.
“Yang harus dilengkapi itu, ada Keputusan Kementerian Tenaga Kerja tentang pemberian izin mempekerjakan tenaga asing. Dari Kemenkumham, ada surat izin tinggal terbatas elektronik bekerja dan paspor,” katanya.
Dari pantauan Disnakertrans Bungo, hingga saat ini belum ditemukan pelanggaran dalam mempekerjakan orang asing. Anna Lukita berharap, pihak perusahaan rutin menyampaikan laporan terkait jumlah tenaga asing yang dipekerjakan di perusahaan.
“Mereka itu bekerja ada batas waktunya. Untuk itu, perlu pelaporan,” katanya.(Red/Bi)