4 Tersangka Uang Ketok Palu kembali Jalani Pemeriksaan

LAMPUKUNING.ID, JAKARTA – Kasus suap pengesahan RAPBD Tahun 2018 Provinsi Jambi terus berlanjut. Komisi anti rasuah kembali memeriksa empat tersangka dugaan uang ketok palu di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Jakarta.

Bacaan Lainnya

Dikutip dari jamberita.com, Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan, ada empat tersangka yang diperiksa hari ini yakni inisial M, EH, ZA dan JFY. “Mereka diperiksa sebagai tersangka,” katanya.

Seperti diketahui Para unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas dan menagih uang ketok palu, menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp 400 juta hingga Rp 700 juta untuk setiap fraksi dan atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp 100 juta, Rp 140 juta dan Rp 200 juta.

Total dugaan pemberian suap ketok palu untuk pengesahan RAPBD TA 2017 dan 2018 adalah Rp 16,34 miliar dengan pembagian untuk pengesahan RAPBD TA 2017 Rp 12,940 miliar dan untuk pengesahan RAPBD TA 2018 sebesar Rp 3,4 miliar.

Adapun 13 tersangka ditetapkan KPK:

1. Ketua DPRD Cornelis Buston

2. Wakil Ketua DPRD AR Syahbandar

3. Wakil Ketua DPRD Chumaidi Zaidi.

4. Pimpinan Fraksi Golkar Sufardi Nurzain

5. Pimpinan Fraksi Restorasi Nurani Cekman

6. Pimpinan Fraksi PKB Tadjudin Hasan

7. Pimpinan Fraksi PPP Parlagutan Nasution

8. Pimpinan Fraksi Gerindra Muhammadiyah

9. Ketua Komisi III DPRD Jambi Zainal Abidin.

10. Anggota DPRD Jambi Elhelwi

11. Anggota DPRD Jambi Gusrizal

12. Anggota DPRD Jambi Effendi Hatta

13. Joe Fandi Yusman (Swasta)
(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *